Silaban Brotherhood: Media Informasi dan Komunikasi Generasi Silaban di Internet

Pilih Topik Artikel:

Minggu
19
Okt '08

Satu Paket Cuma Rp 300 Ribu

Bagi Anda yang saat ini sedang membuat dokumen penting seperti ijazah, KTP Siak, Kartu Kuning dan juga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), ada baiknya mengurusnya sesuai prosedur. Pasalnya, jika ingin jalan ‘’samping’’, dikhawatirkan dokumen tersebut palsu.

Seperti yang berhasil diungkap Satuan Intelkam Poltabes Barelang setelah mengamankan Bahrul Bani (21), Samsul Bahri (22), Armia Ismail (27), Edi Hamidi (27), M Kholik (21) dan Manatap Silaban (22), Jumat (17/10). Keenamnya adalah komplotan pemalsu ijazah, KTP Siak, Kartu Kuning dan juga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Terungkapnya sepak terjang komplotan ini ketika seorang korban bernama Sardini Pane, akan memperpanjang SKCK Jumat kemarin di Mapoltabes Barelang untuk keperluan memperpanjang kontrak kerja . …baca selengkapnya »

[SB] Tags : , ,
Selasa
15
Jul '08

Pekerja Ancam Bongkar Tongkang

Sebanyak 156 karyawan CV Laksana Titah Mulia merasa kesal lantaran gaji mereka dilarikan A Hui, Direktur CV Laksana Titah Mulia. Total uang yang dilarikan mencapai Rp 270 juta. Imbasnya, pekerja mendatangi  PT Cahaya Fortuna Bahari, Tanjunguncang, Senin (14/7). Selama ini CV Laksana Titah Mulia merupakan subcorn di perusahaan galangan kapal ini.

Suasana sempat berlangsung tegang. Pekerja menuntut hak mereka dan mengancam akan berunjukrasa. “Kami hanya menuntut gaji kami untuk dibayarkan. Kalau perusahaan tidak membayar, kami akan melakukan aksi demonstrasi, dan jika perlu membongkar tongkang yang sudah dikerjakan,” ujar Silaban, seorang pekerja.

Ancaman karyawan itu ditanggapi dingin oleh Cipto Handoko, Managing Direktur PT Cahaya Fortuna Bahari. “Kami hanya bisa membayar Rp 91 juta. Itupun sudah saya tambah Rp 50 juta. Kalau melakukan aksi demonstrasi, silakan asal tahu saja itu tindakan kriminal,” ujar Cipto kepada perwakilan karyawan dan membuat suasana pertemuan agak tegang. …baca selengkapnya »

[SB] Tags : , ,
Kamis
21
Des '06

Kapal Motor Sentosa 89 Tenggelam di Perairan Pulau Meratas

Seluruh Penumpang Tumpah ke Laut

Kapal Sentosa yang melayani rute Ranai-Sedanau- Midai-Tarempa Letung-Tanjungpinang tenggelam diterjang gelombang di perairan Pulau Meratas, Selasa (19/12) sekitar pukul 23.00 WIB.

Peristiwa mengerikan di laut ini mengakibatkan seorang penumpang perempuan tewas, satu hilang, dan 23 penumpang serta awak kapal terkatung-katung di laut ganas semalaman. Dalam kondisi lemah, penumpang dan awak kapal yang selamat berhasil evakuasi awak KM Star yang kebetulan melewati perairan itu. …baca selengkapnya »

[SB] Tags : , ,
Jumat
14
Jul '06

Jaksa Akan Polisikan Silaban

Jika tak Bisa Hadirkan KM Mashita

Meski penyidik PNS Kehutanan Karimun, H Silaban, telah mengaku mengganti KM Mashita sebagai barang bukti, namun pihak kejaksaan ternyata masih memberikan toleransi. Silaban diminta menghadirkan KM Mashita ke Karimun sebelum, Rabu (19/7).

Pertimbangan yang diambil pihak kejaksaan yakni profesi Silaban yang juga sebagai penyidik.”Secara pribadi memang saya tidak setuju, tapi bagaimanapun juga dia penyidik. Kita beri toleransi untuk mendatangkan barang bukti yang sebenarnya,” ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Hutamrin SH, kepada Tribun, Kamis (13/7).

Berbagai spekulasi kini muncul setelah Silaban secara terang-terangan mengakui, jika kapal yang diajukan sebagai barang bukti bukanlah KM Mashita yang sebenarnya saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Rabu (12/7). Akibatnya, Silaban akan terjerat kasus penghilangan barang bukti. …baca selengkapnya »

[SB] Tags : , ,
Kamis
13
Jul '06

Hakim Merasa Kena Tipu

Penyidik Akui Ganti Kapal Barang Bukti

Penyidik PNS Kehutanan Karimun, H Silaban, benar-benar menjadi pusat perhatian saat persidangan kasus KM Mashita di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Rabu (12/7). Silaban secara terang-terangan mengakui telah mengganti barang bukti Kapal KM Mashita dengan kapal lain.

Saat duduk di kursi kesaksian, Silaban hanya tertunduk lesu. Ia tidak dapat mengelak lagi ketika Ketua Majelis Hakim, Yoserizal SH, menghujani dengan berbagai pertanyaan seputar keberadaan barang bukti.

Mencuatnya kasus penggantian barang bukti tersebut merupakan hasil pengecekkan kapal oleh hakim di Pos Teluk Setimbul, Jumat (16/6). Hakim menemukan indikasi penggantian barang bukti kapal dengan kapal lain. …baca selengkapnya »

[SB] Tags : , ,
'

Tukar Terdakwa Bayar Rp 2 Juta

Kasus KM Mashita benar-benar banyak masalah. Selain Penyidik PNS Kehutanan, Silaban, mengganti barang bukti, tercium juga indikasi tukar menukar terdakwa.

Terciumnya indikasi tersebut ketika Heriyanto, terdakwa, mengaku mendapat imbalan Rp 2 juta per bulan. Syaratnya ia yang mesti menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan kayu tersebut.

Temuan indikasi tersebut berkat kejelian dari majlis hakim yang diketuai Yoserizal. Hakim menemukan perbedaan pemilik Surat Keterangan Kecakapan (SKK) dengan terdakwa.

Meski sama-sama bernama Heriyanto, namun hakim menemukan terdapat perbedaan foto yang tercantum dalam SKK dengan Heriyanto yang dijadikan sebagai terdakwa. “Sebenarnya SKK ini punya siapa,” papar Yoserizal kepada Heriyanto. …baca selengkapnya »

[SB] Tags : , ,
Kamis
29
Jun '06

Mesin Mitshubisi Diganti Nissan

Polisi Dalami Kasus KM Mashita

Kasus dugaan penggantian barang bukti KM Mashita terus bergulir. Jajaran Polres Karimun melakukan penyelidikan kasus tersebut dengan melakukan pengecekkan kapal di Pos Kehutanan, Teluk Setimbul, Rabu (28/6).

Polisi telah mengambil gambar kapal saat ini dianggap sebagai kapal KM Mashita. “Kita baru kumpulkan bukti-bukti. Nanti kita cocokkan dulu dengan berkas yang ada. Baru bisa kita tentukan apakah kapal itu KM Mashita atau bukan,” ungkap Kapolres Karimun, AKBP Nughi Kristianto melalui Kasat Reskrim, AKP Edward Indharmawan kepada Tribun.

KM Mashita sendiri merupakan kapal yang kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun. Pihak pengadilan menemukan kejanggalan kapal saat melakukan pengecekkan barang bukti di Pos Kehutanan, Teluk Setimbul. …baca selengkapnya »

[SB] Tags : , ,
Kamis
22
Jun '06

Hakim: Hadirkan Silaban di Persidangan

*Barang bukti di berkas beda dengan di lapangan
*Sidang kasus penyelundupan kapal KM Mashita

Hakim yang mengadili kasus penyelundupan dengan kapal KM Mashita meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan penyidik kehutanan Kabupaten Karimun, H Silaban ke pengadilan. Kehadirannya diperlukan untuk dimintai kesaksiannya tentang keberadaan kapal tersebut.

Sebab majelis Hakim yang diketuai oleh Yoserizal menemukan adanya kejanggalan. Barang bukti berupa KM Mashita yang tertulis dalam berkas perkara di persidangan berbeda jauh dengan temuan yang dilakukan dalam tinjauan majelis hakim di tempat penyimpanan barang bukti di Teluk Stimbul beberapa waktu lalu.

“Dengan Temuan ini, tolong saudara Silaban dihadirkan pada persidangan selanjutnya, pada tanggal 28 Juni 2006,” katanya sesaat sebelum menutup sidang, Rabu (21/6) di Pengadilan Negeri Karimun. …baca selengkapnya »

[SB] Tags : , ,
Jumat
2
Jun '06

Tak Ikuti Apel, Polisi Di Sel

Dalam sidang terpisah, Briptu Raja Roy anggota administrasi Poltabes Barelang diberikan teguran keras karena Raja, dikatakanTompo, lari dari tugas selama 30 hari rentang bulan April dan Mei 2006.

“Briptu Raja Roy sudah dua kali melakukan desersi selama bertugas di Poltabes Barelang. Bagi Roy ini peringatan terakhir, sekali lagi melalaikan tugas akan langsung dipecat,” tukas Mantan Kabag Bina Mitra Poltabes Barelang itu saat ditemui Tribun usai memimpin sidang.

Ibrahim Tompo juga menjelaskan Mapoltabes juga telah menyidangkan 6 bintara karena tidak mengikuti apel. Ke-enam polisi yang melanggar peraturan kedinasan dan peraturan jam kerja itu yakni Bripda Reza Fahlevi, Bripda Defrius, Bripda Nomensen Silaban, Briptu Aziz Martua Siregar, Bripda Rio Ronal Kaban, dan Briptu Jonshon HP. …baca selengkapnya »

[SB] Tags : ,