Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Utara meminta KPU daerah itu untuk konsisten melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Taput tahun 2008 sesuai dengan yang telah ditetapkan. Jangan malah membuat simpang siur pemahaman masyarakat tentang hasil Pilkada yang dilaksanakan 27 Oktober lalu.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Tapanuli Utara FL Fernando Simanjuntak SH, ketika dimintai wartawan komentarnya terkait kondisi tahapan Pilkada Taput saat ini, Kamis (13/11) di gedung dewan Jalan Sisingamangaraja Tarutung.
Menurutnya, yang menetapkan rangkaian tahapan Pilkada Taput tahun 2008 adalah KPU, sehingga sudah sepatutnya untuk melaksanakannya secara konsisten dan bukan seperti sekarang ini seakan berhenti melakukan tahapan Pilkada. “Kalau demikian situasinya sudah dapat dikatakan telah terjadi pembohongan publik,” sebutnya.
Ditegaskannya, tahapan Pilkada tidak dapat berhenti tapi harus terus berlanjut sesuai jadwalnya. Seperti hasil rekapitulasi perolehan suara masing-masing calon yang telah ditetapkan pada tanggal 2 Nopember 2008 lalu di Sopo Partungkoan Tarutung sudah seharusnya diumumkan pemenangnya 3 (tiga) hari setelah penetapan rekapitulasi perhitungan akhir tersebut. …baca selengkapnya »
Ketua DPRD Tapanuli Utara (Taput) FL Fernando Simanjuntak meminta KPUD konsisten melaksanakan tahapan pilkada. Pasalnya, sampai kini KPUD belum juga menetapkan hasil pilkada yang digelar pada 27 Oktober 2008, dengan menempatkan pasangan Torang Lumbantobing-Bangkit Silaban sebagai pemenang.
Fernando kepada wartawan, di Tarutung, Kamis (13/11), mengatakan, yang menetapkan hasil pilkada adalah KPUD, sehingga selaku penyelenggara Pemilu sepatutnya konsisten melaksanakannya tahapan pilkada hingga pelantikan pasangan calon terpilih, bukan seperti sekarang ini, seakan berhenti menjalankan tahapan pilkada.
“Kalau demikian situasinya sudah termasuk dapat dikatakan telah terjadi pembohongan publik,” sebutnya. …baca selengkapnya »
Rumah Amat Silaban (52) di Desa Purba Dolok, Kecamatan Parmonangan, Tapanuli Utara dibakar massa, Senin (3/11) sekira pukul 23.00 WIB. Pembakaran dilakukan setelah keluarga korban lebih dulu dituduh memiliki “begu ganjang”.Keponakan korban, M Siregar kepada wartawan di Tarutung, Selasa (11/11) menyebutkan, kejadian tersebut telah dilaporkan korban ke Polsek Parmonangan.
Disampaikan, pembakaran terjadi setelah diawali dengan fitnah dari orang-orang tertentu kepada keluarga korban dengan tuduhan memiliki kemampuan santet “begu ganjang”.
Dengan tuduhan itu, kemudian keluarga korban diusir dari kampung tersebut. Namun karena korban tidak merasa bersalah, maka permintaan warga tersebut tidak dituruti. Hingga pada akhirnya terjadi pembakaran setelah terlebih dulu rumah tersebut dirusak massa dan sebagian harta benda dari dalam rumah dijarah massa.
Dijelaskan, terkait fitnah dan pengusiran itu, Amat Silaban telah melaporkannya ke Polisi pada tanggal 3 Oktober 2008 lalu dan sebulan kemudian setelah pelaporan itu terjadi pembakaran. …baca selengkapnya »
Warga Desa Purba Dolok Kecamatan Parmonangan, Tapanuli Utara, merusak dan membakar kediaman Amat Silaban (52), Senin (3/11) sekira pukul 23.00 WIB, yang dituding memiliki begu ganjang. Massa juga menjarah harta benda korban.
Keponakan korban, M Siregar, kepada wartawan di Tarutung, Selasa (11/11), menjelaskan, kejadian itu telah dilaporkan korban ke Polsek Parmonangan. Menurutnya, peristiwa pembakaran berawal dari fitnah orang-orang tertentu yang mengatakanAmat Silaban memiliki begu ganjang. Akibatnya, warga desa mengusir keluarga itu. Merasa tidak bersalah, Amat Silaban menolak permintaan itu. Satu hal yang mendorong massa melakukan tindakan anarki. …baca selengkapnya »
[SB] Tags : Amat Silaban, Medan Bisnis Online, TarutungTernyata, usia tidak menjamin seseorang dalam berprilaku. Setidaknya, hal itu terlihat dari kasus pengaduan terhadap seorang kakek berinisial BS yang bermukim di Desa Sibuntuon Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara (Taput) ke aparat Polres Taput, Senin (10/11). Tuduhannya tidak main-main, mencabuli seorang bocah perempuan yang berusia 5 tahun, sebut saja Lara. Bahkan, korban masih tergolong kerabat dekatnya.
Nenek korban, D Boru Simanungkalit (55), menuturkan, pelaku yang telah berusia 80 tahun melakukan aksi mesumnya pada pertengahan Oktober 2008. “Selama orang tuanya bekerja di Batam, korban tinggal dengan saya. Waktu kejadian itu, saya sedang ke gereja. Di rumah, korban bersama adiknya dan pamannya,” ungkap Boru Simanungkalit usai melapor ke Mapolres Taput. …baca selengkapnya »
[SB] Tags : Medan Bisnis Online, T. br. Silaban, TarutungKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menunda pengumuman pemenang Pilkada Taput 27 Oktober 2008, yang semestinya diumumkan kemarin. Langkah itu diambil, setelah adanya gugatan 4 kandidat calon bupati/wakil bupati ke pihak Pengadilan Negeri Tarutung terhadap adanya kecurangan dan manipulasi pelaksanaan Pilkada. Anggota KPU Taput membidangi penetapan Lambas TH Hutasoit Kamis (6/11) melalui telepon selulernya menegaskan, pihaknya menunda pengumuman pemenang Pilkada Taput karena masih adanya gugatan dari berbagai pihak terhadap hasil pelaksanaan Pilkada.
“Semuanya jelas diatur dalam undang-undang dan peraturan KPU yang menyebut jika masih ada gugatan pasca perhitungan suara hasil Pilkada, KPU belum dapat mengumumkan pemenang dari Pilkada itu, sebelum menghasilkan sebuah ketetapan hukum dari pengadilan. Jadi kita tetap berpijak terhadap aturan tersebut, maka pengumuman pemenang belum dapat dilaksanakan,” tegasnya. …baca selengkapnya »
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menunda pengumuman pemenang Pilkada Taput.Penundaan disebabkan adanya sengketa pada proses tersebut.
Anggota KPU Taput Divisi Pendaftaran dan Penetapan Calon Lambas Hutasoit menyatakan, penundaan tersebut sesuai perundang-undangan yang menjadi pedoman pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). Dia memaparkan, masih ada gugatan dari berbagai pihak terhadap hasil pelaksanaan Pilkada Taput.
Karena itu, KPU akan menetapkan pemenang setelah adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ’’Semuanya jelas diatur dalam undang-undang (UU) dan peraturan KPU yang menyebutkan jika masih ada gugatan pascaperhitungan suara pilkada, KPU Taput tidak dapat menetapkan pemenang,” tutur Lambas saat dihubungi SINDO kemarin. …baca selengkapnya »
[SB] Tags : Bangkit Parulian Silaban SE, Seputar Indonesia, TarutungKetua KPU Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Jan Piter Lumbantoruan SH mengatakan pemenang pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah (Pilkada) Taput 2008 belum dapat diumumkan, sekaitan dengan adanya gugatan 4 (empat) kandidat Bupati Taput yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung.
Hal itu disampaikan Jan Piter Lumbantoruan kepada wartawan, Selasa (4/11) di ruang kerjanya menjawab pertanyaan kondisi tahapan Pilkada Taput saat ini.
Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi ketentuan peraturan. Bila tidak ada gugatan dari calon bupati terhadap hasil perolehan suara tiap pasangan calon dalam tempo 3 (tiga) hari, maka KPU Kabupaten Tapanuli Utara akan menetapkan pemenang dan menyerahkan hasil rekapitulasi kepada DPRD Kabupaten Tapanuli Utara sekaligus mengumumkan pemenangnya. …baca selengkapnya »
[SB] Tags : Bangkit Parulian Silaban SE, Harian SIB, TarutungEmpat pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) Periode 2009-2014 mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tarutung. Buntutnya, pemenang Pilkada Taput belum dapat diumumkan. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Taput Jan Piter Lumbantoruan SH kepada wartawan, Selasa (4/11) di Tarutung, menjawab pertanyaan kondisi tahapan Pilkada Taput saat ini.
Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi ketentuan peraturan, dimana bila tidak ada gugatan dari calon bupati terhadap hasil perolehan suara tiap pasangan calon dalam tempo tiga hari, maka KPU Taput akan menetapkan pemenang dan menyerahkan hasil rekapitulasi kepada DPRD Taput sekaligus mengumumkan pemenangnya.
Namun bila ada gugatan dari calon yang lain dalam tempo tiga hari sejak penetapan hasil perolehan suara masing-masing calon, maka KPU Taput belum akan mengumumkan pemenang Pilakda Taput dan akan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang tetap. …baca selengkapnya »


Silahkan memberi tanggapan »