Linggom Tambunan (35), terdakwa pembunuh dokter muda Syariana Magda Sipahutar lebih banyak menundukan kepalanya di dalam persidangan Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/9). Warga Jakarta Timur ini, diancam tiga pasal pidana dalam kasus pembunuhan mantan pacarnya tersebut di Hotel Danau Toba International 27 April 2008 lalu, masing-masing, pasal 340, 338 dan 351 ayat (3). Inti dari ketiga pasal ini adalah tentang hilangnya nyawa orang lain. Tiga pasal ini juga diuraikan dalam sidang dakwaan, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), S Silaban dan Ketua Hakim Lorensius Sibarani.
Dalam dakwaan disebutkan, bahwa dalam pembunuhan itu disita barang bukti satu buah gelas dan dua buah bantal. Gelas digunakan Linggong untuk menghantam kepala Magda sedangkan bantal digunakan Linggong untuk membekap wajah Magda, di Hotel Danau Toba 27 April lalu. …baca selengkapnya »
[SB] Tags : Sabrina br. Silaban SH, Sumut Pos Online

Silahkan memberi tanggapan »