Silaban Brotherhood: Media Informasi dan Komunikasi Generasi Silaban di Internet

Pilih Topik Artikel:

Selasa
6
Mar '07

Majelis Perkara Kepailitan Kodeco Anut Pendapat Prof. Subekti

Kodeco Mamberamo, sebuah perusahaan Korea, dinyatakan pailit secara verstek. Ketidakhadiran debitur dianggap sebagai sikap tidak menyangkal, dan berarti mengakui adanya utang.

Majelis hakim Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat yang mempailitkan PT Kodeco Mamberamo berpendapat bahwa unsur-unsur kepailitan sudah terpenuhi. Pengadilan sudah melakukan pemanggilan yang layak kepada debitur, tetapi hingga putusan dibacakan debitur tidak menggunakan haknya. Itu sebabnya, majelis memutus Kodeco pailit tanpa kehadiran para direksi yang hampir semuanya warga negara Korea.

Menurut Heru Pramono, hakim pengawas kepailitan Kodeco, menegaskan bahwa majelis hakim sudah memanggil secara layak dan ada batas waktu bagi majelis untuk memutus perkara ini. “Kalau debitur terus tidak hadir, masa nggak diputus-putus,” ujar Heru yang juga Humas PN Jakarta Pusat. …baca selengkapnya »

[SB] Tags : ,
Kamis
1
Mar '07

Satu Lagi Perusahaan Dipailitkan Secara Verstek

Setelah Ibist Consult, Pengadilan Niaga kembali menjatuhkan putusan pailit dengan verstek.

Kepailitan itu menimpa PT Kodeco Mamberamo, sebuah perusahaan yang berkantor di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Menariknya, majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat (21/2), memutus pailit tanpa kehadiran debitur alias verstek. Hal itu dinyatakan dalam dua poin pertama petitum majelis yang mengadili perkara nomor 03/Pailit/2007 itu. Pertama, menyatakan termohon telah dipanggil dengan sah dan patut namun tidak hadir. Kedua, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian tanpa hadirnya termohon.

Kodeco Mamberamo diputus pailit setelah ada permohonan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero). Menurut Duma Hutapea, pengacara BNI, kliennya terpaksa mengajukan permohonan kepailitan karena Kodeco tak kunjung membayar utang yang telah jatuh tempo. Alih-alih membayar, petinggi perusahaan yang umumnya berasal dari Korea Selatan memilih menghindar. Diduga sebagian sudah kembali ke negara asal. Satu-satunya direksi orang Indonesia, jelas Duma, sudah meninggal dunia. …baca selengkapnya »

[SB] Tags : ,
Jumat
30
Mar '01

Gebrakan Eliyana, Tamparan Buat BPPN

Eliyana membuktikan kalau kekhawatiran seorang pengacara yang mengkhawatirkan dirinya secara tidak sadar ‘memihak’ kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada perkara BPPN di Pengadilan Niaga adalah tidak beralasan. Buktinya pada perkara kepailitan PT Dharmala, hakim ad hoc ini menyatakan pengalihan piutang kepada BPPN tidak sah.

Eliyana yang diminta menjadi hakim ad hoc oleh BPPN pada perkara kepailitan PT Dharmala secara tegas menyatakan pengalihan piutang kepada BPPN tidak sah, sekaligus menolak permohonan pailit yang diajukan BPPN. Kenapa BPPN selalu tersandung cessie? …baca selengkapnya »

[SB] Tags : ,
Jumat
20
Okt '00

BPPN Kalah Lagi - Perseroan Telah Bubar Tidak Dapat Dinyatakan Pailit

Untuk kesekian kalinya, BPPN gagal memailitkan debiturnya. Majelis hakim menolak permohonan pailit yang diajukan BPPN dengan pertimbangan PT Muara Alas Prima (MAP), selaku debitur, telah bubar. Putusan tersebut juga ditandai dengan keluarnya dissenting opinion dari hakim ad hoc, Elyana SH untuk pertama kalinya.

Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berkedudukan sebagai kreditur yang telah mengambil alih piutang, masing-masing dari Bank BRI, Bank Exim (Bank Mandiri), dan Bank Dharmala kepada MAP. Total tagihan BPPN kepada MAP senilai Rp 17.729.567.330. Utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih. …baca selengkapnya »

[SB] Tags : ,
Sabtu
7
Apr '90

Ikadin, oh runyamnya

Penyelenggaraan Munas Ikadin semakin ricuh. Kkelompok Yan Apul mengadukan Ketua Umum Harjono Tjitrosubono ke Polda dengan tuduhan penghinaan. rekomendasi dari Menkeh Ismail belum turun.

WADAH tunggal para advokat, Ikadin, semakin runyam. Setelah ribut gara-gara urungnya munas ke-2, untuk memperebutkan kursi ketua umum organisasi itu, pekan-pekan lalu para pemimpinnya membawa pertikaian mereka ke Polda Metro Jaya. Kelompok Yan Apul Girsang mengadukan sang ketua umum, bekas rival beratnya di bursa calon ketua pada munas yang batal itu, Harjono Tjitrosoebono, dan lima pimpinan Ikadin lainnya dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Kelompok Yan menuding kubu Harjono telah melakukan penghinaan, karena mengumumkan Yan, Hakim Simamora, Arizal Boer, dan Denny Kailimang, tidak “berkuali tas” lagi membawa-bawa nama Ikadin. “Mereka dengan sengaja mempermalukan kami di hadapan para wartawan, yang kemudian menyebarluaskan berita itu,” kata Ketua DPC Ikadin Jakarta, Rudhy A Lontoh, yang mendampingi kelompok Yan ke Polda. …baca selengkapnya »

[SB] Tags : ,
Sabtu
30
Mei '81

Marsiadu siborong-borong

Balap kuda batak di siborong-borong, balap gaya batak ini unik, lucu dan kacau. muncul lagi setelah absen puluhan tahun. ternyata banyak penggemarnya. (ils)

PETANG itu, ribuan penonton telah tak sabar menanti mulainya marsiadu hoda. Mereka ingin cepat menyaksikan satu pacuan kuda yang sejak puluhan tahun lalu tak pernah muncul lagi di tanah Tapanuli. Karena itu tak heran, jika sejak pagi arena pacuan sudah dipadati penonton dari berbagai penjuru Sumatera Utara.

Gubernur Sum-Ut, Tambunan, ada di antara penonton di lapangan Siborong-borong (Tapanuli Utara) itu. Bahkan tangannya telah mencekal bendera start, siap memberi aba-aba. Tapi beberapa joki yang masih kaku berada di tas punggung kuda, ditambah tingkah hewan-hewan pacuan itu, rupanya lebih memperlambat acara pada 21 Mei 1981 itu.

Akhirnya bendera pun dikibaskan. Semua kuda berlari. Tapi banyak yang berpacu di luar race (jalur). Seekor kuda yang bernama Barumun dengan joki Tumpak Sihombing, 33 tahun, bahkan hampir menyepak beberapa penonton. Tumpal kemudian mengangkat kedua kaki depan kudanya tinggi-tinggi untuk menyelamatkan penonton. Namun yang terjadi, Tumpak Sihombing terlempar dari punggung kudanya. Joki yang telah mempunyai pengalaman 14 tahun itu mengalami cedera. Hidungnya berdarah. …baca selengkapnya »

[SB] Tags : , , , ,