Kodeco Mamberamo, sebuah perusahaan Korea, dinyatakan pailit secara verstek. Ketidakhadiran debitur dianggap sebagai sikap tidak menyangkal, dan berarti mengakui adanya utang.
Majelis hakim Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat yang mempailitkan PT Kodeco Mamberamo berpendapat bahwa unsur-unsur kepailitan sudah terpenuhi. Pengadilan sudah melakukan pemanggilan yang layak kepada debitur, tetapi hingga putusan dibacakan debitur tidak menggunakan haknya. Itu sebabnya, majelis memutus Kodeco pailit tanpa kehadiran para direksi yang hampir semuanya warga negara Korea.
Menurut Heru Pramono, hakim pengawas kepailitan Kodeco, menegaskan bahwa majelis hakim sudah memanggil secara layak dan ada batas waktu bagi majelis untuk memutus perkara ini. “Kalau debitur terus tidak hadir, masa nggak diputus-putus,” ujar Heru yang juga Humas PN Jakarta Pusat. …baca selengkapnya »
[SB] Tags : Hukum Online, Poltak Silaban

1 Tanggapan »