Departemen Dalam Negeri (Depdagri) berencana mengubah ketentuan penerimaan dana alokasi umum (DAU) untuk daerah.Terutama bagi daerah yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) banyak atau daerah kaya. Salah satu aturan yang akan dihapus adalah ketentuan DAU tahun ini tidak boleh lebih kecil dari DAU tahun sebelumnya. ”Tahun depan,ketentuan itu akan dihapus,” tegas Kepala Subdirektorat Administrasi dan Bagi Hasil Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah Depdagri Marwan seusai lokakarya tentang kebijakan pengelolaan keuangan daerah di Anyer, Banten, Sabtu (16/6) malam.
Menurut dia, selama ini banyak daerah yang merasa keberatan dengan ketentuan itu,terutama daerah yang berpenghasilan kaya. Di antaranya Provinsi Riau dan Kaltim. Marwan menjelaskan, sebagai salah satu bagian dari perimbangan keuangan pusat dan daerah, DAU bersifat horizontal fiscal imbalance.Artinya, dana itu bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antardaerah. ”Sebanyak 85% daerah masih tergantung pada dana pembangunan dari pusat,” tegasnya. …baca selengkapnya »
[SB] Tags : Permin Silaban, Seputar Indonesia

Silahkan memberi tanggapan »