Direktur PT Cendrawasih Aneka Indah (CAI) Abidin bin Muhammad, terdakwa kasus penggelapan kontainer milik PT Inasa Wahana Lestari (IWL) divonis 15 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (9/5) kemarin.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Wisnu Wicaksono SH, dibantu Serliwaty SH dan Haruno Patriadi SH menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti merugikan PT Inasa. Hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini dapat diketahui setelah melihat fakta-fakta di persidangan dan adanya keterangan sejumlah saksi dan terdakwa. ”Vonis yang kami jatuhkan satu tahun, tiga bulan. Terdakwa silahkan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, apakah menerima atau banding dengan adanya putusan ini,” kata Wisnu sebelum menutup persidangan. …baca selengkapnya »
[SB] Tags : Batam, Batam Pos Online, Mangalaban Silaban SH

Silahkan memberi tanggapan »