Silaban Brotherhood: Media Informasi dan Komunikasi Generasi Silaban di Internet

Pilih Topik Artikel:

Kamis
10
Mei '07

Bos PT CAI [Cendrawasih Aneka Indah] Divonis 15 Bulan

Direktur PT Cendrawasih Aneka Indah (CAI) Abidin bin Muhammad, terdakwa kasus penggelapan kontainer milik PT Inasa Wahana Lestari (IWL) divonis 15 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (9/5) kemarin.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Wisnu Wicaksono SH, dibantu Serliwaty SH dan Haruno Patriadi SH menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti merugikan PT Inasa. Hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini dapat diketahui setelah melihat fakta-fakta di persidangan dan adanya keterangan sejumlah saksi dan terdakwa. ”Vonis yang kami jatuhkan satu tahun, tiga bulan. Terdakwa silahkan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, apakah menerima atau banding dengan adanya putusan ini,” kata Wisnu sebelum menutup persidangan. …baca selengkapnya »

[SB] Tags : , ,
Jumat
27
Apr '07

Bos CAI [Cendrawasih Aneka Indah] Minta Bebas

Kasus Penggelapan Kontainer

Penasehat Hukum (PH) terdakwa kasus penggelapan Abidin bin Muhammad yakni Aris Mallite SH, Mangalaban Silaban SH dan Bernat SH menyampaikan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (26/4). Intinya, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juni Haida SH dianggap tak terbukti dan kliennya diminta dibebaskan.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Wisnu Wicaksono SH, PH terdakwa menyampaikan nota pembelaan yang dibacakan secara bergantian. Pada kesimpulannya, surat dakwaan JPU dalam dakwaan pertama pasal 372 KUHP atau dakwaan kedua pasal 378 KUHP tak terbukti secara sah dan meyakinkan. PH meminta terdakwa bebas  dari segala dakwaan dan tuntutan. …baca selengkapnya »

[SB] Tags : , ,