Berkibar Tak Pakai Izin
Pengibaran bendera negara asing di Indonesia tak bisa sembarangan. Jika tak memiliki izin, polisi pasti menindak tegas atau paling tidak akan menurunkannya secara paksa.
Seperti yang terjadi di tempat kursus bahasa Inggris (Nasional English Course) Jalan Melanthon Siregar Nomor 41 A. Dua bendera Inggris yang dikibarkan sembarangan, terpaksa ditertibkan oleh pihak Polsek Siantar Selatan, Selasa (02/9) sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Siantar Selatan AKP Robert Gultom, saat ditemui METRO di ruang kerjanya mengatakan, penurunan bendera itu terpaksa dilakukan karena tidak sesuai peraturan. “Pengibaran bendera Negara asing hanya boleh dilakukan di konsul atau tempat duta besar. Tidak bisa sembarangan,” kata Robert yang mengaku sebelumnya mendapat informasi dari warga tentang keberadaan bendera asing itu. …baca selengkapnya »
[SB] Tags : Luhut Silaban, Metro Siantar, Pematang Siantar

Silahkan memberi tanggapan »