Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara masingmasing tujuh tahun kepada tiga wanita terdakwa penjual gadis berusia 18 tahun kepada pria “hidung belang.”
Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Ketua L Sibarani pada menyatakan, ketiga wanita setengah baya itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 83 UU No 23/2003 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Ketiga terdakwa antara lain Yulianti br Tobing, Mariani, dan Nani Wati.
Pada 12 Maret 2008 merekabersekongkolmenjual ES kepada pria “hidung belang.” Vonis hakim ini masih lebih ringan dari tuntutan JPU S Silaban yang sebelumnya menuntut ketiganya dengan pidana penjara masingmasing selama 10 tahun. JPU S Silaban menyatakan masih mempertimbangkan dan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding. Ketiga terdakwa dalam persidangan kemarin terlihat tenang mendengarkan vonis hakim.
Ketika ditanya tentang vonis itu,mereka mengatakan belum bisa mengambil keputusan. Kasus ini terungkap setelah ibu korban merasa kehilangan anak gadisnya.Akhirnya, ada informasi menyebutkan bahwa ES terakhir kali terlihat di rumah Yulianti.
Sumber : (rahmad nur lubis) Koran Sindo, Medan (cached)
[SB] Tags : Koran Sindo, Medan, Sabrina br. Silaban SH

Silahkan memberi tanggapan »