Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono meminta Dinas Perhubungan melaksanakan peraturan daerah tentang pencemaran udara. “Saya harap pengetatan semua kendaraan segera dilakukan. Tidak hanya bagi kendaraan umum, tapi juga mobil pribadi,” katanya di sela-sela pengambilan sampel uji kir yang dilaksanakan di Taman Surya, kemarin. Ketegasan diperlukan agar pencemaran udara di Surabaya yang berasal dari kendaraan bermotor dapat dikendalikan.
Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Tagor Arifin Silaban mengatakan bahwa untuk mengendalikan pencemaran udara di Surabaya diperlukan sistem monitoring. “Kami baru berencana mewajibkan setiap pemilik kendaraan bermotor melakukan deposit uji kir saat pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujarnya. Jika tidak lolos uji kir, kata Tagor, nanti akan ada sanksi administrasi dan kendaraannya diwajibkan masuk bengkel. …baca selengkapnya »
[SB] Tags : Ir. Togar Arifin Silaban MEng, Koran Tempo

Silahkan memberi tanggapan »