Silaban Brotherhood: Media Informasi dan Komunikasi Generasi Silaban di Internet

Pilih Topik Artikel:

Senin
28
Jul '08

Somasi, Gugatan Perdata atau Uji Materiil

“Ini (somasi, red.) adalah langkah-langkah soft yang kita ambil sebelum kita lakukan langkah-langkah yang keras yaitu mungkin aja kalau nanti kita akan adakan konsolidasi nasional pada tingkat buruh, kita akan melakukan mogok nasional akan kita gelontorkan massa untuk mengepung istana negara,”

Menjelang akhir periodenya, Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lagi-lagi mengeluarkan kebijakan yang tak populer. Setelah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu, kini pemerintah mengalihkan hari kerja ke hari Sabtu dan Minggu. Tidak tanggung-tanggung, lima menteri menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai dasar hukum kebijakan tersebut. Kelima menteri dimaksud antara lain Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Menteri Negara BUMN, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Perindustrian dan Menteri Dalam Negeri.

Terbitnya SKB sontak menuai reaksi keras sejumlah kalangan. Buruh atau pekerja yang paling lantang menentang SKB tersebut. Selasa lalu (22/7), sejumlah organisasi buruh menyuarakan somasi terbuka ditujukan kepada lima menteri terkait. Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Forum Tenaga Kerja (FTK) Pertamina menyatakan SKB telah melanggar hak asasi para buruh. …baca selengkapnya »

[SB] Tags : ,
Senin
24
Sep '07

Jelang Dua Tahun PHI [Pengadilan Hubungan Industrial], Kelemahan Hukum Acara Disorot

Selama dua tahun berjalan, hukum acara pengadilan industrial masih bolong-bolong. Perlu diperjelas pada tingkat teknis. Kalau tidak, ekspektasi buruh dan pengusaha akan terus menurun terhadap PHI.

Demikian antara lain benang merah yang bisa ditarik dari pertemuan tripartit pekerja, asosiasi pengusaha dan jajaran Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Jum’at (21/9) lalu. Dalam acara yang difasilitasi organisasi buruh dunia International Labor Organization (ILO) itu dibahas antara lain mengenai sistem, hukum acara, biaya tambahan, dan gaji hakim ad hoc PHI.

Pada kesempatan itu, Rekson Silaban mengatakan bahwa saat ini ekspektasi buruh untuk mendapatkan keadilan lewat PHI menurun jika dibanding awal berdirinya. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Rekson Silaban itu mengakui kecakapan para kuasa kaum pekerja untuk menyusun gugatan masih rendah, akibatnya tak sedikit yang tidak diterima atau ditolak pengadilan. Karena itu, Rekson mengusulkan agar PHI menerapkan dismissal process –pemeriksaan pendahuluan—sebagaimana yang dikenal di PTUN dan Mahkamah Konstitusi. …baca selengkapnya »

[SB] Tags : ,
Selasa
6
Mar '07

Majelis Perkara Kepailitan Kodeco Anut Pendapat Prof. Subekti

Kodeco Mamberamo, sebuah perusahaan Korea, dinyatakan pailit secara verstek. Ketidakhadiran debitur dianggap sebagai sikap tidak menyangkal, dan berarti mengakui adanya utang.

Majelis hakim Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat yang mempailitkan PT Kodeco Mamberamo berpendapat bahwa unsur-unsur kepailitan sudah terpenuhi. Pengadilan sudah melakukan pemanggilan yang layak kepada debitur, tetapi hingga putusan dibacakan debitur tidak menggunakan haknya. Itu sebabnya, majelis memutus Kodeco pailit tanpa kehadiran para direksi yang hampir semuanya warga negara Korea.

Menurut Heru Pramono, hakim pengawas kepailitan Kodeco, menegaskan bahwa majelis hakim sudah memanggil secara layak dan ada batas waktu bagi majelis untuk memutus perkara ini. “Kalau debitur terus tidak hadir, masa nggak diputus-putus,” ujar Heru yang juga Humas PN Jakarta Pusat. …baca selengkapnya »

[SB] Tags : ,
Kamis
1
Mar '07

Satu Lagi Perusahaan Dipailitkan Secara Verstek

Setelah Ibist Consult, Pengadilan Niaga kembali menjatuhkan putusan pailit dengan verstek.

Kepailitan itu menimpa PT Kodeco Mamberamo, sebuah perusahaan yang berkantor di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Menariknya, majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat (21/2), memutus pailit tanpa kehadiran debitur alias verstek. Hal itu dinyatakan dalam dua poin pertama petitum majelis yang mengadili perkara nomor 03/Pailit/2007 itu. Pertama, menyatakan termohon telah dipanggil dengan sah dan patut namun tidak hadir. Kedua, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian tanpa hadirnya termohon.

Kodeco Mamberamo diputus pailit setelah ada permohonan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero). Menurut Duma Hutapea, pengacara BNI, kliennya terpaksa mengajukan permohonan kepailitan karena Kodeco tak kunjung membayar utang yang telah jatuh tempo. Alih-alih membayar, petinggi perusahaan yang umumnya berasal dari Korea Selatan memilih menghindar. Diduga sebagian sudah kembali ke negara asal. Satu-satunya direksi orang Indonesia, jelas Duma, sudah meninggal dunia. …baca selengkapnya »

[SB] Tags : ,
Minggu
10
Des '06

Kontroversi Lembaga Kerjasama Bipartit

Kalangan buruh mempertanyakan kewenangan eksekusi Lembaga Kerja sama Bipartit.

Di penghujung tahun seperti saat ini, biasanya media massa menjadi lebih semarak dengan berita seputar demo buruh menuntut haknya. Biasanya, aksi mereka (buruh – red) lakukan lantaran tuntutan yang mereka ajukan di meja perundingan selalu kandas. Lantas, apakah buruh hanya bisa melakukan demo terus menerus untuk merubah kebijakan perusahaan agar lebih bersahabat dengan kehidupan buruh? Bagaimana dengan posisi dan peran lembaga kerjasama (LKS) bipartit?

Rekson Silaban, Governer Body (Pengurus Eksekutif) ILO, yang ditemui hukumonline di sela-sela acara Diskusi Publik “Peran Lembaga Kerjasama Bipartit di BUMN”, di Jakarta Jumat (08/12), melihat tidak ada kontribusi yang dapat diberikan oleh LKS terhadap peningkatan kesejahteraan buruh. Bahkan ia menambahkan sangat dimungkinkannya potensi konflik horizontal antara serikat buruh dengan LKS. “LKS itu tidak punya kewenangan apa-apa selain hanya melakukan musyawarah dan konsultasi berkaitan dengan permasalahan hubungan industrial”. …baca selengkapnya »

[SB] Tags : ,
Selasa
19
Sep '06

Aktivis Buruh: PP Buruh Hanya Siasat Pemerintah

Kalangan aktivis buruh menilai, rencana pemerintah yang akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) menggantikan revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hanya siasat belaka….

Mereka menduga bahwa pemerintah ingin memaksakan materi revisi UU Ketenagakerjaan yang ditolak para buruh itu, lewat PP. “Kami khawatir, sangat khawatir. PP ini hanya siasat dari pemerintah untuk menggantikan revisi UU Ketenagakerjaan yang ditolak para buruh,” ujar Ketua Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) Jumhur Hidayat di sela-sela Kongres ke-2 Gaspermindo di Auditorium Gedung YTKI, Senin (18/9).

Menurut Jumhur, saat ini berbagai kelompok dan serikat buruh terus mengawasi rencana pemerintah tersebut. “Kalau itu sampai terjadi dan ternyata substansinya sama dengan revisi, kami pasti akan turun ke jalan lagi untuk menolak PP tersebut,” ancamnya. …baca selengkapnya »

[SB] Tags : ,
Rabu
26
Jul '06

Dirut Jamsostek Akui Kekurangan Manajemen

Direktur Utama PT Jamsostek, Iwan Pontjowinoto hadir dalam debat terbuka dengan serikat pekerja. Ia mengakui masih ada kekurangan yang masih harus dibenahi di Jamsostek.

Pengakuan Pontjowinoto itu diucapkan ketika mengikuti debat terbuka dengan serikat pekerja/karyawan di Jakarta Sabtu (22/7) lalu. Debat tersebut dilaksanakan setelah sejumlah karyawan mengajukan mosi tidak percaya dan melakukan demonstrasi beberapa hari sebelumnya. Dalam pertemuan itu, turut hadir Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Rekson Silaban dan Ketua Dewan Pengurus Nasional Apindo Hasanuddin Rahman. …baca selengkapnya »

[SB] Tags : ,
Jumat
14
Jul '06

Turunkan Bunga Jaminan Hari Tua, Dirut Jamsostek Dilaporkan Ke KPK

Selain itu, kebijakan Dirut Jamsostek untuk melakukan penundaan investasi tahun 2005 juga dipersoalkan.

Agaknya, persoalan seolah tak berhenti mendera PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Setelah Direktur Umum (Dirut) Jamsostek sebelumnya, Achmad Djunaidi dibui karena korupsi, kali ini Dirut Jamsostek yang baru, Iwan P. Pontjowinoto yang mendapat batu ujian.

Karena membuat kebijakan untuk menurunkan bunga jaminan hari tua (JHT) peserta Jamsostek, Iwan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/7). Laporan oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) itu diterima Gozali, Staf Sekretariat Pimpinan KPK. …baca selengkapnya »

[SB] Tags : ,
Rabu
31
Mei '06

Tim Akademis Revisi UU Ketenagakerjaan Mulai Minta Masukan Buruh dan Pengusaha

Penelitian sebagai dasar melakukan revisi UU Ketenagakerjaan terus dilakukan oleh tim akademik. Buruh meragukan independensinya, tetapi Tim yakin bisa independen.

Pemerintah sudah memutuskan untuk menyerahkan kajian revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan ke tangan sebuah tim independen dari lima universitas negeri. Mulai hari Senin (29/5) dan Selasa (30/5), tim independen sudah mulai meminta pandangan dari sejumlah pihak.

Tim independen sudah mengadakan pertemuan dengan DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jakarta. Sehari kemudian tim mengadakan pertemuan dengan perwakilan dari  konfederasi buruh. Tetapi yang hadir hanya dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia-Serikat Pekerja Nasional (KSPI-SPN). …baca selengkapnya »

[SB] Tags : ,