Penerapan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri mengenai penetapan upah minimum buruh diberlakukan tanpa batas waktu. SKB baru ini mengenai penetapan upah tanpa melibatkan pemerintah sehingga buruh dan pengusaha bernegosiasi langsung. Batas akhir penerapannya akan diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi masing-masing, hingga ancaman krisis ekonomi global dianggap telah mereda.
Hal ini disampaikan olah Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenagakerja dan Transmigrasi Myra Maria Hanartani usai acara rakor SKB 4 menteri di gedung Depnakertrans, Sabtu dinihari, (25/10/2008). …baca selengkapnya »
[SB] Tags : Detik Finance, Rekson Silaban

Silahkan memberi tanggapan »