Silaban Brotherhood: Media Informasi dan Komunikasi Generasi Silaban di Internet

Pilih Topik Artikel:

Jumat
4
Jan '08

Uji hukum apakah tetap jaring laba-laba…

Setidaknya era 2007, Depok amat menarik diamati dari pelbagai segi. Aspek politik di kota yang disebut-sebut sebagai Indonesia Mini pun berkembang dinamis—meski kadang-kadang agak sarkastis, bahkan cenderung anarkis.

Peristiwa kriminalitas tingkat tinggi. Kriminalitas yang melibatkan elit politik, atau beken dengan white colar crime, juga menjadi warna tersendiri…

Semua tingkatan proses peradilan pun pernah dilewati sejumlah kasus yang melibatkan elit politik di kota ini. Mulai PN Bogor (dulu) sampai MA… …baca selengkapnya »

[SB] Tags : ,
Kamis
27
Sep '07

17 Anggota DPRD segera kasasi

Sebanyak 17 terpidana korupsi APBD 2002 senilai Rp7,35 miliar berencana melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung menyusul telah diterimanya salinan putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Darmy Marasabesy, kuasa hukum terpidana 17 mantan dan anggota DPRD Depok, kemarin, membenarkan bahwa dia dan kliennya telah menerima salinan putusan PT Jabar melalui Pengadilan Negeri Cibinong, baru-baru ini.

Setelah menerima dan mempelajari salinan putusan PT Jabar, Darmy bersama kliennya sepakat untuk mengajukan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi yakni kasasi ke MA.
“Kami sudah terima salinan putusan PT Jabar. Kami sepakat mengajukan kasasi ke MA. Mungkin dalam pekan depan [ajukan kasasi], yang jelas tidak melewati batas waktu yang ditentukan,” tutur Darmy dihubungi Monde, kemarin. …baca selengkapnya »

[SB] Tags : ,
Jumat
17
Agt '07

Putusan banding PT Jabar 13 Juli - 17 Anggota DPRD Depok divonis 1 tahun

Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar) dilaporkan telah mengeluarkan putusan banding terhadap 17 terdakwa kasus korupsi APBD Kota Depok tahun 2002 senilai Rp7,35 miliar.

Sebanyak 17 mantan dan anggota DPRD Depok masing-masing divonis hukum kurung satu tahun potong masa tahanan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dengan demikian PT Jabar menerima permohonan banding terdakwa sekaligus memperbaiki putusan PN Cibinong yang sebelumnya memvonis 17 terdakwa dengan hukum kurung selama dua tahun potong masa tahanan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. …baca selengkapnya »

[SB] Tags : ,
Rabu
2
Mei '07

MA Vonis Bebas Pimpinan DPRD Depok

Mahkamah Agung (MA) membebaskan tiga mantan pimpinan DPRD Depok yang menjadi terdakwa korupsi dana APBD 2002 sebesar Rp7,35 miliar.

Ketiga terdakwa yang bebas itu masing-masing Sutadi (mantan ketua DPRD), Naming D Bothin (kini ketua DPRD Depok), dan Hasbullah Rahmad (kini ketua Badan Kehormatan DPRD Depok).

Hal itu termuat dalam petikan putusan perkara nomor 2929/K.Pid/2006 yang diterima Media Indonesia di Jakarta Senin (30/4). …baca selengkapnya »

[SB] Tags : ,
'

MA Kabulkan Kasasi 3 Terdakwa Korupsi APBD Depok

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi 3 terdakwa kasus korupsi APBD Depok 2002. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Depok periode 1999-2004, Sutadi, Ketua DPRD Depok Naming D Bothin dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Depok Hasbullah Rahmad.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah namun tindakan mereka bukanlah tindakan pidana. Putusan kasasi ini dibacakan oleh ketua majelis kasasi yang dipimpin Nyak Pha dan hakim anggota I Made Tarra dan Muchsin pada 28 Maret 2007. …baca selengkapnya »

[SB] Tags : , ,
Selasa
1
Mei '07

MA Bebaskan Pimpinan DPRD Depok

Mahkamah Agung (MA) membebaskan tiga mantan pimpinan DPRD Depok yang menjadi terdakwa korupsi dana APBD 2002 sebesar Rp7,35 miliar. Ketiga terdakwa yang bebas itu masing-masing Sutadi (mantan ketua DPRD), Naming D Bothin (kini ketua DPRD Depok), dan Hasbullah Rahmad (kini ketua Badan Kehormatan DPRD Depok).

Perkara tersebut diputus oleh majelis hakim tim F yang terdiri dari Hakim Nyak Pha (ketua), I Made Tarra, dan Muchsin pada 28 Maret 2007 dalam putusan perkara nomor 2929/K.Pid/2006. Putusan terhadap ketiganya berupa putusan onslag van alle rechsvervolging. MA mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa.

Sudah tentu putusan tersebut disambut gembira para terdakwa. Tak kecuali Sutadi, “Saya hanya mau mengucapkan syukur yang sebesar-besarnya kepada Tuhan,” katanya. …baca selengkapnya »

[SB] Tags : ,
Kamis
11
Jan '07

Korupsi APBD Depok Masuk Kasasi di MA

Kasasi perkara korupsi APBD Depok masuk registrasi di Mahkamah Agung (MA). Berkas kasasi tersebut diterima MA pada akhir Desember 2006. Perkara dari korupsi senilai Rp 7,5 miliar itu dibagi dalam dua berkas.

Kasubsie Registrasi Kasasi dan PK Pidana Lauris S Ramly mengatakan, ‘’MA sudah meregistrasinya di akhir Desember 2006 dan awal 2007. Berkasnya diterima pertengahan Desember 2006,'’ katanya di Gedung MA, Rabu (10/1). Berkas pertama yang diregistrasi adalah atas nama Sutadi (mantan ketua DPRD), Naming Bothin (ketua DPRD), dan Hasbullah Rahmad (wakil ketua DPRD). Berkas ini bernomor registrasi 2929K/Pid/2006. …baca selengkapnya »

[SB] Tags : , ,
Rabu
10
Jan '07

MA Terima Berkas Perkara Korupsi DPRD Depok

Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas perkara kasasi korupsi APBD Depok tahun 2002 yang merugikan negara Rp7,35 miliar.

“Tapi majelis hakim yang menangani belum dibentuk. Nanti tunggu dilaporkan ke ketua MA dulu,” kata Kepala Register Perkara Pidana MA, Lauris Sauvana Ramly di Jakarta, Rabu (10/1).

Perkara itu terdaftar di MA dalam dua berkas. Berkas pertama bernomor 2929/K. Pid/2006 dengan terdakwa Sutadi (mantan ketua DPRD Depok), Naming D Bothin (kini ketua DPRD Depok), dan Hasbullah Rahmad (kini ketua badan kehormatan DPRD Depok). …baca selengkapnya »

[SB] Tags : , ,
Jumat
15
Des '06

17 Anggota DPRD Depok Terlibat Korupsi Akan Masuk Penjara

Kejari Kota Depok, Bambang Bachtiar menegaskan, jika sudah ada putusan dari Mahkamah Agung (MA) mengenai kekuatan hukum kasus korupsi 17 anggota DPRD Kota Depok, maka pihaknya akan segera mengeksekusi masuk penjara.

“Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tidak akan menghalangi eksekusi tersebut,” katanya di Depok, Jumat.

Ia belum bisa memastikan kapan keputusan MA itu akan keluar, karena hal tersebut menyangkut instutusi lain, sehingga pihaknya tidak dapat menentukan batas waktunya. “Ini semua tergantung keputusan MA,” katanya. …baca selengkapnya »

[SB] Tags : , ,