Silaban Brotherhood: Media Informasi dan Komunikasi Generasi Silaban di Internet

Pilih Topik Artikel:

Jumat
14
Nov '08

DPRD Tapanuli Utara Minta KPU Konsisten Laksanakan Tahapan Pilkada


Politisi tidak pernah percaya akan ucapan mereka sendiri, karena itulah mereka sangat terkejut bila rakyat mempercayainya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Utara meminta KPU daerah itu untuk konsisten melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Taput tahun 2008 sesuai dengan yang telah ditetapkan. Jangan malah membuat simpang siur pemahaman masyarakat tentang hasil Pilkada yang dilaksanakan 27 Oktober lalu.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Tapanuli Utara FL Fernando Simanjuntak SH, ketika dimintai wartawan komentarnya terkait kondisi tahapan Pilkada Taput saat ini, Kamis (13/11) di gedung dewan Jalan Sisingamangaraja Tarutung.
Menurutnya, yang menetapkan rangkaian tahapan Pilkada Taput tahun 2008 adalah KPU, sehingga sudah sepatutnya untuk melaksanakannya secara konsisten dan bukan seperti sekarang ini seakan berhenti melakukan tahapan Pilkada. “Kalau demikian situasinya sudah dapat dikatakan telah terjadi pembohongan publik,” sebutnya.
Ditegaskannya, tahapan Pilkada tidak dapat berhenti tapi harus terus berlanjut sesuai jadwalnya. Seperti hasil rekapitulasi perolehan suara masing-masing calon yang telah ditetapkan pada tanggal 2 Nopember 2008 lalu di Sopo Partungkoan Tarutung sudah seharusnya diumumkan pemenangnya 3 (tiga) hari setelah penetapan rekapitulasi perhitungan akhir tersebut.
“Sampai saat ini belum ada kita tahu diatur dalam undang-undang bahwa hasil rekapitulasi perolehan suara masing-masing calon dalam Pilkada tidak bisa diumumkan. Kalau ada, maka tolong ditunjukkan, sebab yang kita tahu dasar pelaksanaan Pilkada Taput adalah UU nomor 32 tahun 2004 dan UU nomor 12 tahun 2008 pengganti UU nomor 32,” sebutnya.
Fernando berpendapat, kalau landasannya hanya karena adanya permintaan kandidat agar hasil rekapitulasi itu jangan diumumkan, maka hal tersebut sudah tidak benar karena tidak ada diatur dalam undang-undang.

Dia menegaskan, KPU Taput harus secepatnya melaksanakan tahapan Pilkada tersebut. “Kalau ada yang meminta Pilkada diulang, mari kita kembali untuk berpijak pada undang-undang. Apakah ada undang-undang yang menganjurkan Pilkada harus diulang, maka kalau ada harus laksanakan. Tapi kalau tidak ada, ya teruskan pelaksanaan tahapan Pilkada,” sarannya.
Menanggapi bahwa KPU Taput tidak melaksanakan tahapan Pilkada sehubungan dengan adanya gugatan sejumlah kandidat, Ketua DPRD Taput mengatakan langkah yang harus dilakukan KPU Taput adalah menelusuri gugatan tersebut bentuknya seperti apa.

Dijelaskannya, bahwa dalam UU 32 tahun 2004 tentang Pemilu jelas ada diatur ruang kepada calon yang keberatan untuk melakukan gugatan melalui jalur pengadilan. “Kalau gugatannya terkait sengketa Pilkada yaitu menyangkut penghitungan suara maka ditujukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau didaftar melalui pengadilan negeri untuk ditujukan ke MK. Tapi kalau di luar itu maka sifatnya adalah perdata dan didaftarkan ke pengadilan negeri,” jelasnya.
Selanjutnya dipaparkan, bahwa gugatan sengketa Pilkada dapat mempengaruhi tahapan Pilkada tapi kalau bukan sengketa Pilkada maka gugatan apapun itu namanya tidak dapat mempengaruhi tahapan Pilkada. “Sekarang, kalaupun ada gugatan, maka KPU harus melihatnya gugatan itu masuk kategori apa. Kalau bukan sengketa Pilkada, maka langkah yang harus ditempuh KPU Taput adalah tetap melaksanakan tahapan Pilkada,’ tegasnya.

Ketua DPRD Taput Fernando Simanjuntak SH mengakui, bahwa sejauh pengetahuannya gugatan yang ada saat ini di PN Tarutung dari para calon Bupati Taput adalah gugatan yang bersifat perdata yang berkaitan dengan Pilkada Taput, tapi bukan sengketa Pilkada. “Atas dasar itulah kita meminta KPU Taput untuk tetap melaksanakan tahapan Pilkada,” sebutnya sembari mengatakan kalau gugatan sengketa Pilkada maka harus didaftarkan di MK selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah ditetapkannya hasil rekapitulasi perolehan suara masing-masing calon dan sudah ditetapkan 2 Nopember lalu.
Lebih jauh dikatakan, bahwa sesuai dengan ketentuan, gugatan yang diajukan ke MK akan ditetapkan keputusannya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah didaftarkan.

AKAN DISIDANGKAN
Sementara itu Wakil Ketua PN Tarutung melalui Humas PN Tarutung DP Nababan SH yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (13/11) membenarkan adanya gugatan 4 (empat) calon Bupati Taput di PN Tarutung terkait dengan Pilkada Taput dengan nomor gugatan 56 PDT.G/2008/PN-TRT tertanggal 3 Nopember 2008 yang didaftarkan kuasa hukum penggugat Rosmawar Hutapea SH.

Menurutnya, dalam gugatan tersebut pihak-pihak yang tergugat ada sebanyak 61 orang terdiri dari Mendagri, Gubernur Sumatera Utara, Bupati Tapanuli Utara Torang Lumbantobing, Bangkit P Silaban SE, Sekdakab Tapanuli Utara, Kepala Kantor Catatan Sipil Taput, 14 Camat se-Tapanuli Utara minus Camat Pagaran, 36 kepala desa (Kades), KPU Pusat, KPU Sumut, KPU Taput dan Panwaslu Taput.
“Gugatan tersebut akan disidangkan dengan sidang pertama (I) ditetapkan tanggal 3 Desember 2008. Kepada para tergugat telah disampaikan surat panggilan agar menghadiri persidangan di PN Tarutung,” sebutnya.

Ketika ditanya wartawan tentang materi gugatan yang diajukan para penggugat, DP Nababan SH tidak bersedia membeberkan isi gugatan tersebut. Menurutnya dapat dilihat nanti pada persidangan. “Sidang itu nanti kan terbuka untuk umum, jadi bisa dilihat nanti saat persidangan,” katanya.
Ditambahkan, sidang akan dipimpin ketua majelis Saurasi Silalahi SH MH dengan para anggota majelis Frans E Manurung SH dan AN Partogi SH.

Sumber : (PR3/d) Harian SIB, Tarutung

[SB] Tags : , ,


Silahkan memberikan tanggapan !

Catatan:
1) Mohon Maaf.. Tanggapan perdana Anda akan kami moderasi sebelum ditampilkan !
2) Selanjutnya dikemudian hari, mohon gunakan Data Anda (Nama, Email, Website) dengan konsisten (sama) agar tanggapan Anda langsung tampil (tanpa moderasi) dan memudahkan Anda menelusuri komentar-komentar sebelumnya pada situs ini.





Artikel sebelumnya :
   » » DPRD Taput Minta KPUD Konsisten Laksanakan Tahapan Pilkada
Artikel selanjutnya :
   » » Jangan Putus Asa Kampanyekan Car Free Day