- Silaban Brotherhood -
Kakek Durjana Bakal ke Penjara
Ternyata, usia tidak menjamin seseorang dalam berprilaku. Setidaknya, hal itu terlihat dari kasus pengaduan terhadap seorang kakek berinisial BS yang bermukim di Desa Sibuntuon Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara (Taput) ke aparat Polres Taput, Senin (10/11). Tuduhannya tidak main-main, mencabuli seorang bocah perempuan yang berusia 5 tahun, sebut saja Lara. Bahkan, korban masih tergolong kerabat dekatnya.
Nenek korban, D Boru Simanungkalit (55), menuturkan, pelaku yang telah berusia 80 tahun melakukan aksi mesumnya pada pertengahan Oktober 2008. “Selama orang tuanya bekerja di Batam, korban tinggal dengan saya. Waktu kejadian itu, saya sedang ke gereja. Di rumah, korban bersama adiknya dan pamannya,” ungkap Boru Simanungkalit usai melapor ke Mapolres Taput.
Diduga terpikat dengan bujuk rayu pelaku, korban meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan pamannya.
Kepergian korban mulai disadari penghuni rumah, saat neneknya pulang dari gereja dan menanyakan keberadaannya kepada sang paman. Kebingungan menerpa penghuni rumah yang segera melakukan pencarian. Hanya saja, Lara tidak bisa ditemukan. Nenek korban kemudian mencoba memanggil namanya dari halaman rumah. Hasilnya tidak sia-sia, Lara terlihat keluar dari rumah pelaku yang masih tergolong kerabat dekat.
Ironisnya, Lara justru tampak ketakutan dan akhirnya menangis saat neneknya menanyakan apa yang diperbuatnya di rumah pelaku. Merasa ada yang tidak beres, Boru Simanungkalit itu membujuk korban untuk menuturkan kejadian sebenarnya. Kendati demikian, korban tetap bungkam. Tak ingin memaksa, Boru Simanungkalit kemudian memangku cucunya sembari tetap membujuknya. Saat berada dalam pangkuan, tanpa sengaja tangan Boru Simanungkalit memegang celana dalam korban dan merasakan ada cairan. Setelah diperiksa lebih teliti, ia melihat darah segar dari alat kelamin cucunya. “Saya langsung mencurigai pelaku, karena hanya dia pria dewasa di rumahnya,” papar nenek korban.
Dengan alasan sakit, Boru Simanungkalit kemudian menelepon ibu korban, T Boru Silaban (28) ke Batam, agar segera pulang kampung. Mendengar kabar itu, ibu korban segera pulang dan tiba di Sipoholon pada Sabtu (8/11). Nenek korban kemudian memberitahukan kepada Boru Silaban seputar dugaan pencabulan terhadap Lara. Alhasil, kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Taput sesuai pengaduan No Pol : STPL/78/XI/2008/SPK/TU yang diterima oleh Aiptu G Naibaho. “Aku belum memberitahu kejadian ini kepada suamiku di Batam. Aku takut dan tidak tahu harus bagaimana,” ujar Boru Silaban. Disebutkannya, pihak Polres telah membawa putrinya ke RSU Tarutung untuk menjalani visum et revertum sebagai bahan bukti pendukung kasus ini.
Sumber : (lukman manalu) [1] MedanBisnis – Tarutung
Artikel ini dicetak dari
Silaban Brotherhood: http://www.silaban.net
Diposting oleh Gunawan Silaban pada tanggal 11 November 2008 || Kategori Seputar Silaban
Permalink artikel: http://www.silaban.net/2008/11/11/kakek-durjana-bakal-ke-penjara/
URLs in this post:
[1] MedanBisnis – Tarutung : http://www.medanbisnisonline.com/rubrik.php?p=129017&more=1#more129017
Klik disini untuk mulai mencetak.