Ratusan massa dari Aliansi Buruh Menggugat melakukan demonstrasi menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tentang upah. Mereka menuntut diberlakukan upah buruh secara nasional, minimal Rp 3,5 juta per bulan. Mereka beraksi sejak pukul 10.45 WIB menuntut agar SKB 4 Menteri itu dicabut.
“SKB 4 menteri menindas kaum buruh, cabut sekarang juga,” ujar koordinator aksi John Silaban di lobi gedung Depnakertrans, Jakarta Selatan, Kamis (6/11).
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno bersama tiga menteri lainnya, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) untuk menjaga momentum perekonomian akibat krisis finansial global. Salah satu isi SKB adalah membatasi penetapan upah tidak boleh melebihi angka pertumbuhan ekonomi.
Para buruh yang melakukan aksi selain menuntut dicabutnya SKB 4 menteri tersebut, juga meminta agar memberlakukan upah buruh secara nasional. Menurut John, upah yang layak bagi mereka adalah Rp 3,5 juta.”Upah yang layak bagi buruh secara nasional adalah Rp 3,5 juta,” kata John.
Selama beraksi, mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan ‘jalan kapitalisme sudah gagal sebagai jalan kesejahteraan’.
Sumber : (dtf) MedanBisnis – Jakarta
[SB] Tags : Jakarta, John Silaban, Medan Bisnis OnlineArtikel sebelumnya :
» » Car Free Day Kembali Diterapkan
Artikel selanjutnya :
» » Wakil Bupati Lantik 196 Pejabat Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemkab Humbahas


Silahkan memberikan tanggapan !