- Silaban Brotherhood -

Simpan SS, divonis 40 bulan

Bambang, 30, warga Jln Kapten Muslim Medan divonis 3 tahun 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, kemarin, karena terbukti memiliki shabu-shabu.
Vonis majelis hakim diketuai Ardy Johan, SH lebih ringan 1 tahun 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), S Silaban, SH, sebelumnya menuntut terdakwa 5 tahun penjara denda Rp4 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak menyimpan dan memiliki psikotropika jenis shabu-shabu (SS) sebagaimana diancam pasal 61 dan 62 UU No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika golongan II.
Sumber : (M FERDINAN S-iwa) [1] Waspada Online, Medan



Artikel ini dicetak dari Silaban Brotherhood: http://www.silaban.net

Diposting oleh Gunawan Silaban  pada tanggal 31 Oktober 2008  || Kategori Seputar Silaban

Permalink artikel: http://www.silaban.net/2008/10/31/simpan-ss-divonis-40-bulan/

URLs in this post:
[1] Waspada Online, Medan: http://www.waspada.co.id/berita/simpan-ss-divonis-40-bulan.html

Klik disini untuk mulai mencetak.