Silaban Brotherhood: Media Informasi dan Komunikasi Generasi Silaban di Internet

Pilih Topik Artikel:

Jumat
31
Okt '08

Simpan SS, divonis 40 bulan


Politisi tidak pernah percaya akan ucapan mereka sendiri, karena itulah mereka sangat terkejut bila rakyat mempercayainya

Bambang, 30, warga Jln Kapten Muslim Medan divonis 3 tahun 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, kemarin, karena terbukti memiliki shabu-shabu.
Vonis majelis hakim diketuai Ardy Johan, SH lebih ringan 1 tahun 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), S Silaban, SH, sebelumnya menuntut terdakwa 5 tahun penjara denda Rp4 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak menyimpan dan memiliki psikotropika jenis shabu-shabu (SS) sebagaimana diancam pasal 61 dan 62 UU No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika golongan II.
Sumber : (M FERDINAN S-iwa) Waspada Online, Medan

[SB] Tags : , ,


Silahkan memberikan tanggapan !

Catatan:
1) Mohon Maaf.. Tanggapan perdana Anda akan kami moderasi sebelum ditampilkan !
2) Selanjutnya dikemudian hari, mohon gunakan Data Anda (Nama, Email, Website) dengan konsisten (sama) agar tanggapan Anda langsung tampil (tanpa moderasi) dan memudahkan Anda menelusuri komentar-komentar sebelumnya pada situs ini.





Artikel sebelumnya :
   » » Hentikan Penghitungan Suara di Taput
Artikel selanjutnya :
   » » Polres Taput Periksa Sejumlah Pengunjukrasa