Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang sistem pengupahan pada masa krisis. Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengatakan, SKB tersebut diterbitkan untuk mencegah terjadinya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) masal terhadap para pekerja. ‘’SKB tersebut disetujui oleh Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. SKB tersebut diteken sore ini (kemarin, red) dan akan berlaku Januari 2009,'’ katanya, Jumat (24/10).
Dalam sistem pengupahan masa krisis, kata Fahmi, upah minimum pekerja ditentukan oleh pihak manajemen perusahaan dan pekerja. Pasalnya hanya manajemen perusahaan dan pekerja yang tahu kondisi perusahaan pada masa krisis keuangan global. ‘’Sebab, jika upah minimum mengacu pada UMP (Upah Minimum Provinsi) banyak perusahaan yang akan bangkrut. Pasalnya kenaikan UMP melebihi angka laju pertumbuhan ekonomi,'’ ujarnya.Lebih baik, ujar Fahmi, beban perusahaan dibagi antara pekerja dan manajemen perusahaan dari pada terjadi PHK. ‘’Kenaikan upah minimum harus berdasarkan SKB Empat Menteri itu,'’ ujarnya.
Menurut Fahmi, dalam SKB tersebut kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi angka laju pertumbuhan ekonomi. Namun, SKB ini hanya berlaku pada masa krisis keuangan global saja. Saat krisis keuangan global berakhir, maka upah minimum akan mengacu pada UMP kembali berdasarkan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. ‘’Yang jelas, SKB ini bertujuan mencegah PHK karena perusahaan tidak sanggup membayar upah pekerja,'’ terangnya.
Saat ini, lanjut Fahmi, sejumlah perusahaan otomotif, tekstil, elektronik, sepatu, logam, dan baja mengalami kebangkrutan akibat krisis keuangan global. Salah satu pencegahannya, kata dia, biaya produksi perusahaan tersebut harus dikurangi supaya perusahaan tidak kolaps atau mati. ‘’Dengan sistem pengupahan berdasarkan SKB Empat Menteri, biaya produksi perusahaan dapat ditekan,'’ ujarnya. Di tempat terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Rekson Silaban mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika upah minimum pekerja mengacu kepada SKB Empat Menteri. ‘’Namun jangan sampai upah pekerja diturunkan akibat krisis keuangan global,'’ katanya.
Setiap perusahaan, lanjut Rekson, yang terkena krisis global mengalami situasi yang berbeda. Ada yang bangkrut, ada yang masih hidup meskipun kondisinya kritis, namun ada juga yang masih berjalan dengan baik. ‘’Untuk perusahaan yang tidak tergoncang krisis keuangan global, mereka tidak perlu mengacu pada SKB Empat Menteri sistem pengupahannya,'’ katanya. Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi mengatakan, pihaknya setuju dengan berlakunya SKB Empat Menteri. Menurut dia, jika UMP jadi naik 15 hingga 30 persen pada 2009 mendatang, banyak usaha tingkat menengah dan kecil tidak mampu membayar upah pekerjanya.
Sumber : (c65) Republika Online, jakarta
[SB] Tags : Jakarta, Rekson Silaban, Republika OnlineArtikel sebelumnya :
» » Kader dan Anggota Dewan dari PDIP yang “Lompat” Dipecat
Artikel selanjutnya :
» » SKB Upah Buruh Diberlakukan Tanpa Batas Waktu


Silahkan memberikan tanggapan !