Penarik becak dihadirkan dalam sidang lanjutan pembuktian perkara pembunuhan dr Syariana Magda Sipahutar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/10). “Benar Pak hakim, pria itu yang naik becak saya pada Minggu 27 April 2008 di depan Hotel Danau Toba Internasional,” kata Oloan Sinurat menjawab Ketua Majelis Hakim Lorensius Sibarani, SH seraya melihat ke arah terdakwa Linggom Tambunan.
Kata dia, sebelum terdakwa diturunkan di Jalan Letjen Suprapto Medan, saksi sempat menyodorkan sejumlah pertanyaan kepada Linggom Tambunan. Mulai tujuannya ke mana dan kenapa tangannya terluka. Saat itu, terdakwa menjawab, kata Sinurat mengenang perbincangan mereka, Linggom Tambunan mengatakan ia warga Jakarta dan tangannya terluka karena jatuh.
Lebih lanjut, kata saksi, setelah turun dari becak, Linggom Tambunan membayar ongkosnya dengan uang Rp50 ribu, dan saat sisa uangnya saya kembalikan, terdakwa mengatakan sudah kembalinya untuk bapak saja.
Setelah itu, lanjut saksi, terdakwa berjalan beberapa meter dan menyetop mobil anggkutan umum. “Namun saya tidak tahu jurusan ke mana angkot yang ditumpanginya itu Pak hakim,” ujarnya.
Menjawab, majelis hakim, saksi mengatakan, saat pertama naik di depan HDTI, kondisinya tampak tenang dan berpakaian rapi. Tidak ada kecurigaan saksi kalau terdakwa baru saja melakukan tindak pidana.
Atas keterangan saksi itu, Linggom Tambunan yang diberikan majelis hakim kesempatan menanggapinya, tidak membantah. “Penjelasan saksi benar Pak hakim,” katanya tertunduk.
Selain Oloan Sinurat, JPU S. Silaban, SH menghadirkan tiga saksi lain yakni, Bigbos roomboy HDTI, Thomson Napitupulu, satpam, Tunggul Gultom dan Suryani senior korban.
Thomson Napitupulu dan Tunggul Gultom mengatakan, pada Minggu (27/4) sekitar pukul 14:00, saat memeriksa kamar korban ia melihat kaki korban sudah kaku dan pucat di atas tempat tidur. Di lantai ada bercak darah dan gelas pecah. Temuan itu langsung dilaporkan ke polisi.
Sementara itu, saksi Suryani mengatakan, korban pernah curhat kepadanya tentang terdakwa. Kata korban mengutip pengakuan korban sebelum tewas dibunuh, “Kak ada pria suka sama saya, tapi saya kurang suka karena beda agama dan orangnya kasar suka megangmegang saya.”
Menjawab majelis hakim kapan saksi mengenal terdakwa sebelumnya, Suryani mengatakan, saat acara syukuran wisuda korban di rumahnya.
“Pria itu Linggom Tambunan yang aku bilang kemarin kak,” kata saksi mengenang penuturan korban ketika itu.
Semua keterangan saksi di atas, dibenarkan terdakwa. Untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya, majelis hakim melanjutkan sidang minggu depan. Hadir dalam persidangan itu, keluarga, famili, dan kerabat orang tua korban serta puluhan teman-teman korban dari USU dan Unimed
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat pasal berlapis yakni, 340 subsider 338 dan subsider 351 ayat 3 KHUPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Kronologisnya, Linggom menghantam kepala Magda dengan gelas sedangkan bantal digunakan Linggom untuk membekap wajah Magda hingga tewas.
Sebelum kejadian itu, Linggom menelepon korban agar datang ke HDTI karena dia sakit diare dan mual-mual. Setelah tiba di sana, korban memberi terdakwa obat. Setelah itu, terdakwa menghabisi korban di kamar hotel itu.
Sumber : (M Ferdinan S-fjr) WASPADA ONLINE, Medan
Baru ada 1 tanggapan untuk artikel “Penarik becak saksi sidang pembunuhan dr Magda”
Silahkan memberikan tanggapan !
Artikel sebelumnya :
» » “TOBA” Jelas Karyanya, Tepat Janjinya
Artikel selanjutnya :
» » Ribuan Pendukung “TOBA” Bertahan Diguyur Hujan Ikuti Kampaye di Pangaribuan


Pada tanggal 23 Oktober 2008 jam 9:36 am