- Silaban Brotherhood -

Jual ABG, 3 wanita divonis 21 tahun

Menjual gadis di bawah umur, tiga ibu rumah tangga divonis 21 tahun penjara denda masing-masing Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis
(16/10). Vonis majelis hakim diketuai Lorensius Sibarani, SH lebih ringan 9 tahun dari tuntutan JPU, S Silaban SH, yang pada sidang sebelumnya menuntut ketiganya 30 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, ketiga terpidana, Yuliana Br Tobing, Sumarni dan Nani terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 83 UU RI No 23 Tahun 2003, tentang perlindungan anak yo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUPidana. Sebelum sampai pada putusannya, majelis hakim menyampaikan hal memberatkan dan meringankan. Memberatkan,perbuatan mereka menyengsarakan orang lain. Meringankan sopan dan  menyesali perbuatannya. Atas putusan majelis hakim itu, ketiga
terdakwa menyatakan pikirpikir. Hal senada juga disampaikan JPU.

Disebutkan, dalam perkara ini, kejadian menimpa korban ES terjadi 12 Maret 2008 lalu. Ketika itu ES minta
dicarikan pekerjaan kepada terpidana Yuliana Br Tobing warga Helvetia Medan yang masih tetangga korban. Kemudian, Yuliana menghubungi temannya terpidana Sumarni warga Jln Tangguk Bongkar Medan agar mencarikan pekerjaan buat korban. Terus Sumarni menghubungi rekannya terpidana Nani yang ternyata seorang mucikari. Sebelumnya, pengakuan korban, dia sempat ditanyai terdakwa Nani apakah masih perawan dan korban mengatakan masih perawan.

Selanjutnya, Nani berjanji kepada korban akan memberikan pekerjaan yang menggiurkan. Namun, faktanya, bukan pekerjaan sebagaimana diinginkan korban, sebab dia dijual
kepada seorang pria iseng.
Sumber : (M Ferdinan S) [1] Waspada Online, Medan 



Artikel ini dicetak dari Silaban Brotherhood: http://www.silaban.net

Diposting oleh Gunawan Silaban  pada tanggal 17 Oktober 2008  || Kategori Seputar Silaban

Permalink artikel: http://www.silaban.net/2008/10/17/jual-abg-3-wanita-divonis-21-tahun/

URLs in this post:
[1] Waspada Online, Medan : http://www.waspada.co.id/Berita/HUKUM-&-KRIMINAL/-Jual-ABG-3-wanita-divonis-21-tahun.html

Klik disini untuk mulai mencetak.