Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Utara (Sumut) belum menerima laporan dari kabupaten/kota mengenai pengusaha yang belum membayar tunjangan hari raya (THR). ”Jadi, dianggap belum ada masalah dengan pemberian THR para buruh. Ini artinya, perusahaan telah melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR,” kata Dewan Pengupahan Kota Disnakertrans Sumut J Marbun, kepada MedanBisnis saat dihubungi, Selasa (7/10).
Dia mengatakan, kalaupun ada perusahaan yang belum membayar THR, diharapkan buruh segera melaporkannya kepada Disnaker Kabupaten/Kota. Setelah itu, katanya, pihak Disnaker Kabupaten/Kota akan menyelesaikannya dengan pihak perusahaan yang bersangkutan. Kemudian, masalah tersebut akan diberitahukan kepada bupati masing-masing kabupaten/ kota. Sementara, pihak Disnakertrans Sumut dengan kabupaten kota hanya bersifat koordinasi saja.
Hanya saja, menurut penelitian yang dilakukan Kelompok Pelita Sejahtera (KPS), hampir sebagian perusahaan perkebunan di Sumut masih ada yang belum membayar THR kepada Buruh Harian Lepas (BHL) yang berjumlah Rp 800.000.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Rekson Silaban, ada sistem baru yang diterapkan perusahaan dalam pemberian THR. Sistem yang diterapkan yakni berupa sistem porsi. Artinya, perusahaan memberikan THR setengah dari gajinya.
”Sistem porsi ini kerap dilakukan perusahaan. Padahal sudah dijelaskan dalam Permendag No 4 mengenai pemberian THR kepada buruh tetap, kontrak, baik yang telah bekerja di bawah satu tahun maupun lebih,” katanya.
Sumber : (cw-13) MedanBisnis – Medan
[SB] Tags : Medan, Medan Bisnis Online, Rekson SilabanArtikel sebelumnya :
» » Kampanye Pilkada Taput Dimulai Jumat
Artikel selanjutnya :
» » Izin usaha outsourching harus dievaluasi


Silahkan memberikan tanggapan !