Silaban Brotherhood: Media Informasi dan Komunikasi Generasi Silaban di Internet

Pilih Topik Artikel:

Kamis
11
Sep '08

Korban Salah Tangkap Disiksa hingga Lumpuh


Politisi tidak pernah percaya akan ucapan mereka sendiri, karena itulah mereka sangat terkejut bila rakyat mempercayainya

Tiga warga di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut), pernah menjadi korban praktik salah tangkap pihak kepolisian di daerah tersebut. Korban tersebut disiksa hingga mengalami kelumpuhan.

Ketiga warga itu adalah Emril Sinaga (28), Togar Silaban (26), dan Kasimullah Pasaribu (29) yang semuanya penduduk Desa Bangun Rejo, Kecamatan Na IX-X, Labuhan Batu. Demikian dikatakan kuasa hukum tiga korban salah tangkap itu, Julheri Sinaga, SH, kepada Antara di Medan, Selasa (9/9).

Menurut dia, peristiwa yang terjadi pada 6 Februari 2007 itu berawal dari kedatangan Togar Silaban, yang bekerja sebagai penjual pulsa handphone, bersama Emril Sinaga dan Kasimullah Pasaribu, ke sebuah kedai tuak di Desa Bangun Rejo.

Kedatangan mereka guna menagih utang pulsa kepada Hasintongan Hutabarat yang kedapatan sedang mengisap ganja di kedai tersebut. Tidak berapa lama setelah ketiganya sampai di kedai itu, datang beberapa petugas kepolisian dari Polsek Na IX-X menangkap Hasintongan Hutabarat yang mengisap ganja dan menemukan dua linting ganja.

Namun, polisi juga menangkap Emril Sinaga, Togar Silaban, dan Kasimullah Pasaribu dan menyiksa mereka agar mengaku telah mengonsumsi narkoba.

Ketika diinterogasi, Hasintongan Hutabarat mengaku hanya sendirian mengisap ganja tersebut. Namun, polisi tetap memaksa Emril Sinaga, Togar Silaban, dan Kasimullah Pasaribu untuk mengaku telah mengisap ganja itu dengan menyiksa ketiga warga itu.

Beberapa warga yang menyaksikan penyiksaan itu tidak dapat berbuat banyak karena langsung ditodong dengan senjata ketika ingin memprotes tindakan kasar polisi tersebut.

Emril Sinaga, Togar Silaban, dan Kasimullah Pasaribu tetap ditahan dan disiksa dalam beberapa hari di Polsek Na IX-X. Akibat penyiksaan itu, ketiganya mengalami remuk dada dan luka parah. Namun, yang paling banyak disiksa adalah Emril Sinaga sehingga kencing darah dan mendapat infeksi lambung. “Bahkan Emril Sinaga sempat lumpuh dan koma di dalam tahanan polsek,” kata Julheri Sinaga.

Ia menambahkan, ketika kasus itu disidangkan, majelis hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat membebaskan Emril Sinaga, Togar Silaban, dan Kasimullah Pasaribu karena tidak terbukti mengonsumsi narkoba.

Akan tetapi, menurut Sinaga, tindakan salah tangkap yang dilakukan personel Polsek Na IX-X telah mengakibatkan tiga warga Labuhan Batu itu menderita.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Propam Polda Sumut yang memberikan hukuman kode etik berupa mutasi bagi pimpinan dan beberapa anggota Polsek Na IX-X. Namun, secara pidana umum kasusnya belum ada perkembangan sampai saat ini, katanya.

Sumber : (Ant/Dwi Putro AA) Suara Karya, Medan, KapanLagi.Com, BeritaSore

[SB] Tags : , , , , ,


Silahkan memberikan tanggapan !

Catatan:
1) Mohon Maaf.. Tanggapan perdana Anda akan kami moderasi sebelum ditampilkan !
2) Selanjutnya dikemudian hari, mohon gunakan Data Anda (Nama, Email, Website) dengan konsisten (sama) agar tanggapan Anda langsung tampil (tanpa moderasi) dan memudahkan Anda menelusuri komentar-komentar sebelumnya pada situs ini.





Artikel sebelumnya :
   » » Mukhtar Pakpahan: Toluto Masih yang Terbaik
Artikel selanjutnya :
   » » Employers told to pay bonus on time