- Silaban Brotherhood -
QTel Tolak Aturan Pembatasan Saham
Wapres Jusuf Kalla berjanji membantu investor Qatar-Telecomunication (QTel) mewujudkan keinginan menambah kepemilikan saham di PT Indosat Tbk menjadi di atas 49 persen.
Demikian diungkapkan komisaris Indosat Rachmat Gobel kepada pers, kemarin, seusai bersama delegasi QTel bertandang ke kantor Wapres di Jakarta. Delegasi Qtel menemui Wapres dalam rangka meminta penyelesaian rencana tender offer Qtel terhadap saham Indosat. Dalam pertemuan itu, Rachmat didampingi Chairman QTel Sheikh Abdullah Al-Thani yang sekaligus komisaris utama Indosat.
Menurut Rachmat, keinginan QTel perlu disampaikan mengingat beberapa peraturan saling bertolak belakang. “QTel kan perusahaan publik. Dia tunduk pada ketentuan di pasar modal. Berarti, dari sisi itu, dia bisa saja menambah saham di Indosat,” kata Rachmat.
Namun, dalam daftar negatif investasi (DNI) yang dibuat pemerintah, QTel tidak dimungkinkan melakukan penambahan saham di bidang telekomunikasi yang termasuk hajat hidup orang banyak. “Oleh sebab itu, saya datang dan meminta agar soal ini diselesaikan,” ujar Rachmat.
QTel sendiri, kata Rachmat, menolak aturan DNI yang membatasi kepemilikan saham maksimal 49 persen. Rachmat menilai, peraturan pemerintah soal batas kepemilikan asing di perusahaan telekomunikasi di dalam negeri tidak jelas.
Menurut Rachmat, sejauh ini Menkominfo belum memberikan masukan terkait saham Indosat yang diincar QTel. “Tapi Wapres pasti membantu menyelesaikan masalah ini sesuai aturan yang berlaku. Seharusnya BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) yang memberikan rekomendasi atas masalah ini, tidak harus Bapepam-Lembaga Keuangan (LK),” ujarnya.
Setelah membeli 40,8 persen saham Indosat milik STT, QTel berencana melakukan penawaran tender seluruh saham perusahaan tersebut yang berstatus publik. Namun, QTel terganjal aturan DNI.
Aturan tersebut menggariskan, batas kepemilikan asing di perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap (fixed line) maksimal 49 persen, dan di perusahaan penyelenggara jaringan bergerak maksimal 65 persen.
Berdasarkan aturan DNI, Bapepam-LK hanya mengizinkan QTel melakukan penawaran tender atas saham publik Indosat sebanyak 8,2 persen karena mereka sudah memiliki 40,8 persen.
Namun, QTel menolak pembatasan itu, sehingga mereka belum mau melaksanakan tender offer meski telah didesak Bapepam-LK.
Bapepam-LK tetap meminta QTel agar melanjutkan proses tender offer 8,2 persen saham publik Indosat pada pekan ini. “Karena mereka mandatory tender offer (wajib melakukan penawaran tender),” kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di Jakarta, Selasa.
Batas kepemilikan asing di sektor telekomunikasi, kata dia, sudah jelas yaitu 49 persen, sehingga tidak ada alasan bagi Qtel untuk tidak melakukan tender offer.
Sesuai aturan Bapepam-LK nomor IX.H1, sebagai pengendali baru, Qtel wajib melakukan penawaran pembelian saham PT Indosat Tbk (ISAT) yang dimiliki oleh publik. Permintaan tender offer ini, merupakan tindak lanjut atas instruksi Ketua Bapepam-LK kepada Kepala Biro Teknis untuk memanggil Qtel.
“Saya sudah suruh kepala biro teknis yang menangani, untuk memanggil Qtel. Kita mau tanya ke Qtel, kenapa mereka belum muncul lagi. Market kan butuh kepastian,” ujarnya.
Setelah diambil alih QTel, Indosat melakukan langkah-langkah konsolidasi internal dengan menampilkan wajah-wajah baru di jajaran komisaris. Mereka adalah HE Sheikh Abdullah bin Mohammed bin Saud Al Thani (komisaris utama), Nasser Marafith, Rachmat Gobel, dan Michael Latimer (komisaris independen). Mereka menggantikan Peter Seah Lim Huat (komisaris utama), Sio tat Hiang dan Sum Soon Lim, serta Lim Ah Doo (komisaris independen). Figur-figur yang tidak mengalami penggantian adalah Setyanto P Santosa, Soeprapto, Jarman, Rionald Silaban dan Goerge Thia Teng Heok.
Sumber : (Kardeni/Sabpri Piliang) [1] Suara Karya, Jakarta
Artikel ini dicetak dari
Silaban Brotherhood: http://www.silaban.net
Diposting oleh Gunawan Silaban pada tanggal 27 Agustus 2008 || Kategori Seputar Silaban
Permalink artikel: http://www.silaban.net/2008/08/27/qtel-tolak-aturan-pembatasan-saham/
URLs in this post:
[1] Suara Karya, Jakarta: http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=207813
Klik disini untuk mulai mencetak.