- Silaban Brotherhood -

Serikat Pekerja Tolak SE Menakertrans

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) bertekad tetap menolak pengalihan hari kerja industri sebagai implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri, meskipun Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno menerbitkan surat edaran (SE).

Ketua Umum KSBSI Rekson Silaban, yang sedang berada di Taiwan, yang dihubungi SP, Selasa (29/7) pagi mengatakan, tenaga kerja ini menolak karena alasan SKB dan SE Menakertrans tidak memuat aturan pengecualian terhadap pekerja non-Muslim untuk beribadah pada hari Sabtu atau Minggu.

“Seharusnya, SKB dan SE Menakertrans ini memuat aturan pengecualian bagi pekerja Kristiani, dan jangan dianggap mangkir bila sampai ada yang tidak masuk kerja,” ujar Rekson.

Selain itu, upah lembur harus tetap diberikan kepada pekerja yang telah memiliki perjanjian kerja bersama (PKB), kecuali ada yang diubah dari klausul PKB-nya. “Secara hukum, perburuhan PKB lebih tinggi dari SKB atau SE,” kata dia.

Lebih lanjut dia menegaskan, alasan lain pekerja menolak SKB lantaran di dalamnya tidak menjelaskan sampai berapa lama surat yang ditandatangani Menteri Perindustrian, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara itu akan berlaku.

“Kalau alasannya untuk menunggu pembangunan proyek pembangkit listrik 10.000 megawatt, berarti kan SKB ini diprediksi berlaku satu sampai dua tahun,” tutur Rekson.

Kendati mendapat penolakan dari sejumlah pekerja dan pelaku usaha, Menakertrans akhirnya tetap menerbitkan SE tentang implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri. Dalam surat bernomor 304/MEN/PHI-KPHI/VII/2008 itu disebutkan, hari istirahat mingguan, Sabtu-Minggu dialihkan ke hari kerja, Senin-Jumat.

“Rancangan SE tentang implementasi dari SKB lima menteri ini sudah selesai. Besok, Selasa (29/7), SE tersebut akan diterbitkan,” kata Direktur Jenderal Perselisihan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Depnakertrans, Myra Maria Hanartani, Senin (28/7).

Myra menuturkan, SE tersebut keluar dua minggu setelah rapat mengenai penghematan listrik di kantor Wakil Presiden RI, awal Juli 2008 lalu. SE itu akan diinstruksikan kepada gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas/instansi terkait di bidang ketenagakerjaan provinsi, kabupaten dan kota wilayah Jawa-Bali.

SE itu menyebutkan, dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, hari Sabtu-Minggu yang sebelumnya ditetapkan sebagai hari libur mingguan, dialihkan ke hari lainnya, Senin-Jumat. Artinya, tenaga kerja akan bekerja di Sabtu-Minggu tanpa upah lembur.

“Dengan pengalihan hari kerja ini, maka Sabtu-Minggu menjadi hari kerja biasa. Bagi pekerja yang bekerja pada hari istirahat mingguan yang telah dialihkan tersebut, maka pekerja berhak atas upah lembur, dan ini berlaku juga bagi pekerja yang melebihi waktu kerja pada hari kerja, ” ujar Myra.

SE itu juga menegaskan, pengaturan waktu kerja sesuai Pasal 77 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah meliputi tujuh jam dalam satu hari, atau 40 jam dalam satu minggu untuk enam hari kerja. Sementara itu, pengaturan waktu kerja selama delapan jam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk lima hari kerja.

Melihat ketentuan tersebut, berarti hari istirahat mingguan tidak harus jatuh pada Sabtu-Minggu. Sedangkan, persoalan pekerja yang melaksanakan ibadah pada Sabtu-Minggu harus diberi kesempatan sesuai dengan yang diatur UU.

Sumber : (CNV/N-6) [1] Suara Pembaruan, Jakarta



Artikel ini dicetak dari Silaban Brotherhood: http://www.silaban.net

Diposting oleh Charly Silaban  pada tanggal 29 Juli 2008  || Kategori Seputar Silaban

Permalink artikel: http://www.silaban.net/2008/07/29/serikat-pekerja-tolak-se-menakertrans/

URLs in this post:
[1] Suara Pembaruan, Jakarta: http://www.suarapembaruan.com/News/2008/07/29/Ekonomi/eko08.htm

Klik disini untuk mulai mencetak.