- Silaban Brotherhood -

Cemari Udara Didenda Rp 50 Juta

Pelaku pelanggaran terhadap peraturan daerah (perda) Pencemaran Udara Surabaya No. 3/2008 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dikenai sanksi denda Rp 50 juta dan atau ancaman hukuman 3 bulan kurungan. Pengenaan denda ini kini sedang disosialisasikan ke masyarakat.

Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Ir Togar Arifin Silaban mengatakan, sudah waktunya Surabaya menerapkan perda ini. Meski udara Surabaya dinilai sudah bersih dan belakangan mendapatkan penghargaan, namun perda penanggulangan pencemaran udara masih harus dilaksanakan. “Bersihnya udara Surabaya harus tetap dipertahankan,” kata Togar, Rabu (23/7).

Sementara itu Walikota Surabaya Bambang DH dalam acara sosialisasi perda penanggulangan pencemaran udara kepada kelompok masyarakat Surabaya, Selasa (22/7) di Hotel Novotel mengatakan, efektivitas perda pencemaran udara perlu ditingkatkan. Termasuk ancaman pencemaran timbal yang ditimbulkan dari asap pabrik atau kendaraan. Karena, ternyata dampak pencemaran bisa menimbulkan tekanan darah tinggi, kurangi fungsi reproduksi, karbon pada mata dan lainnya.

Supaya kondisi lingkungan Surabaya bisa benar-benar bersih, Pemkot menyiapkan 15 ribu kader lingkungan untuk mensosialisasikan perda itu. “Efektivitas perda perlu ditingkatkan, jangan sampai yang sudah diatur malah tak teratur,” tutur Bambang DH.

Dikatakan, membuat peraturan relatif tidak sulit tapi menegakkan aturan yang sudah dibuat memerlukan konsekuensi berat dan perlu kesepakatan bersama.

Diharapkan perda baru ini memberikan banyak manfaat secara jangka panjang. Setidaknya perda yang dibuat untuk kendalikan lingkungan di kota ini tidak saling bertabrakan dengan peraturan daerah lain. “Dengan kualitas udara baik, harapan hidup kita jadi semakin panjang,” urainya.

Lebih jauh sosialisasi perda pencemaran udara tidak hanya dilakukan pada kelompok yang diundang tapi bakal dilakukan pula pada banyak kader lingkungan, dan fasilitator lingkungan.

“Sasaran sosialisasi perda harus menyentuh pada semua lapisan masyarakat Surabaya. Dengan tujuan Surabaya tak saja bersih pada sampah fisik yang bisa dibersihkan, tapi pada sampah udara yang meracuni, nengganggu lingkungan kita, seperti timbal juga harus bersih dari lingkungan Kota Surabaya. Dan yang terpenting agar masyarakat ikut aktif menangani pencemaran udara,” terang Bambang DH.

Terkait sanksi yang diberikan pada pelaku pelanggaran pencemaran udara, ada sanksi adminitrasi berupa pencabutan izin usaha dan sanksi terberat berupa pidana dengan ancaman denda Rp 50 juta dan atau hukuman kurungan maksimal 3 bulan.

Bambang DH mengaku, penerapan perda pencemaran udara ini berdasarkan PP 41/2007.

Terkait teguran BPK mengenai lingkungan, Walikota dukungan PDIP ini mengaku protes. Sebab Peraturan Pemerintah itu bisa dilakukan di kota yang tak punya instrumen pendukung. Tapi justru Surabaya yang sudah melaksanakan malah dapat teguran.

“Teguran memang bagus sebagai peringatan, PP itu harusnya se Indonesia, jangan hanya kota yang sudah memperbaiki kualitas udara malah ditegur. Ini aturan tak fair dari BPK. Apa peringatan itu juga dilakukan di kota lain,” terangnya kembali meragukan sikap kritis lembaga BPK.

Sumber : (pur) [1] Surabaya Post, Surabaya



Artikel ini dicetak dari Silaban Brotherhood: http://www.silaban.net

Diposting oleh Charly Silaban  pada tanggal 23 Juli 2008  || Kategori Seputar Silaban

Permalink artikel: http://www.silaban.net/2008/07/23/cemari-udara-didenda-rp-50-juta/

URLs in this post:
[1] Surabaya Post, Surabaya: http://www.surabayapost.info/detail.php?cat=3&id=79245

Klik disini untuk mulai mencetak.