Pemerintah Kota Surabaya akan segera membuat Peraturan Walikota (Perwali) untuk mengatur pencemaran udara di Surabaya. Perwali ini harus segera dibuat untuk menguatkan Perda nomor 3 tahun 2008 tentang pengendalian pencemaran udara.
TOGAR ARIFIN SILABAN Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Pemkot Surabaya pada TEGUH reporter Suara Surabaya, Selasa, (22/07) mengatakan, kalau tidak segera dibuat Perwali maka Perda itu tidak akan efektif.
Dalam Perda pencemaran udara tidak diatur detail tentang sumber pencemaran bergerak yang harus diuji emisi untuk mengurangi polusi di Surabaya. Selama ini hanya kendaraan umum atau laik uji yang diuji emisi. Sementara untuk kendaraan pribadi belum dilakukan.
Sampai sekarang, lanjut TOGAR, pencemaran udara paling tinggi terjadi akibat sumber pencemar bergerak. Diantaranya kendaraan bermotor dengan tingkat sumber pencemaran sampai 70 persen. Sementara 30 persen sisanya pencemaran udara di Surabaya berasal dari rumah tangga, industri, dan pembakaran sampah.
Sumber : (Kholied Mawardi-kho/ipg) suarasurabaya.netÂ
[SB] Tags : Ir. Togar Arifin Silaban MEng, Suara SurabayaArtikel sebelumnya :
» » Perjalanan Sejarah Monas dalam Jepretan
Artikel selanjutnya :
» » Ephorus HKI Menyorot Ketidakadilan Hukum, Ekonomi dan Kerusuhan-kerusuhan


Silahkan memberikan tanggapan !