- Silaban Brotherhood -
Kadin Minta SKB Lima Menteri Ditunda
Kalangan industri minta surat keputusan bersama (SKB) lima menteri tentang pergeseran jam kerja ditunda pelaksanaannya. Kalaupun diberlakukan, mereka minta agar pengaturan jam kerja ini harus disertai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
Pasalnya, kebijakan yang diambil untuk mengamankan pasokan listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tersebut, mengimbau tenaga kerja bekerja di hari libur, Sabtu-Minggu, dan menukarnya dengan hari kerja, Senin-Jumat. “Awalnya, saya mendukung. Tetapi, jika diterapkan akhir bulan ini terlalu cepat. Sebab, secara teknis SKB ini belum siap. Idealnya Agustus lah,” ujar Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia MS Hidayat ditemui SP di Denpasar, Minggu (20/7).
Hidayat menjelaskan, pergeseran jam kerja, tidak bisa hanya dilakukan antara perusahaan dengan tenaga kerjanya saja, tapi juga harus dengan SE Menakertrans. “Dalam pelaksanaannya, SKB ini perlu SE, tidak bisa antarperusahaan dan tenaga kerja. Sebab, ada tenaga kerja yang harus menjalankan kegiatan ibadahnya pada hari Minggu. Hal ini harus diperhatikan agar tidak menjadi kendala pada kemudian hari,” kata Hidayat.
Kendati demikian, dia mendukung ketentuan ini. Pasalnya, pada hari kerja, PLN mengalami defisit pasokan listrik hingga 600 megawatt, sementara pada hari Sabtu, pasokan listrik PLN menganggur sebanyak 1.000 MW, dan 2.000 MW pada hari Minggu.
Hal senada disampaikan Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sandiaga S Uno. Dia menilai, keputusan memberlakukan ketentuan SKB lima menteri terlalu cepat. Bahkan, tenggang waktu sosialisasi yang diberikan, 14-31 Juli 2008, pun tidak cukup.
“Sosialisasi memang perlu waktu. SKB ini tidak siap. Persoalan buruh jangan simpang-siur. Ini kan soal mengubah perilaku kerja, tidak bisa kalau dikembalikan begitu saja ke perusahaan dan tenaga kerja,” tutur Sandi.
Kendati demikian, dia mendukung ketentuan SKB ini. Dia katakan, SKB ini bisa jadi satu solusi sambil menunggu realisasi pembangunan proyek pembangkit listrik 10.000 MW.
“Tetapi, solusinya jangan ad hoc, harus memikirkan jangka pendek dan menengah juga,” katanya.
Sementara itu, menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi, jika PLN dan masing-masing pemerintah daerah (pemda) sudah siap secara teknis, SKB dapat segera diberlakukan 31 Juli 2008 ini.
“Kalau PLN dan pemdanya siap, silahkan. Tetapi, selesaikan dulu tuntutan buruh ini, karena hingga saat ini mereka tidak bisa menerima ketentuan tersebut tanpa surat edaran,” ujar Sofjan lewat telepon ketika dihubungi SP, Minggu (20/7) malam.
Dia berharap, Menakertrans mau mengeluarkan surat edaran sehingga kalangan pengusaha tidak terus dirugikan dengan kondisi defisit pasokan listrik ini. Karena, tanpa surat edaran, dia katakan, tenaker akan tetap menuntut upah lembur mereka.
Sulit Diimplementasikan
Sementara itu, kalangan serikat pekerja menilai, SKB lima menteri tentang penetapan hari kerja pada hari Sabtu dan Minggu, sulit dilaksanakan kaena terbentur berbagai kendala peraturan hukum dan ketidaksiapan pemerintah daerah. Pekerja pada umumnya menolak bekerja pada hari Minggu tanpa upah lembur.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Inonesia (KSBSI), Rekson Silaban, yang sedang berada di Kamboja ketika dihubungi SP, Minggu (20/7) mengatakan, SKB itu sulit dilaksanakan di lapangan dan menabrak peraturan hukum yang lebih tinggi karena sudah ada sekitar 10.000 perjanjian kerja bersama (PKB) yang menetapkan libur pada hari Minggu. Kalaupun harus bekerja pada hari Minggu, pekerja diberikan upah lembur.
“Secara hukum, kedudukan hukum PKB lebih tinggi daripada SKB, yang tidak sah secara hukum,’’ ujarnya.
Selain itu, SKB bertentangan dengan hak buruh Kristen beribadah, dan hak buruh dalam kegiatan sosial, budaya, dan keluarga. Oleh karena itu, pihaknya bersama serikat buruh lainnya sedang memper- siapkan gugatan judicial review.
Dikatakan, SKB tersebut sangat suli terlaksana karena adanya penetapan tanggal 21 Juli 2008 sebagai batas akhir bagi bupati/wali kota membuat peraturan daerah (Perda) untuk implementasi SKB. Batas waktu itu tidak mungkin terpenuhi karena, berdasarkan pantauan KSBSI, belum satu pun rancangan Perda yang disiapkan bupati/wali kota hingga kini. Padahal, menurut SKB tersebut, tgl 22 Juli sanksi bisa dijalankan.
Lebih lanjut, Rekson mengemukakan, kalangan serikat buruh tdak yakin pemerintah bakal serius menangani krisis energi. Hal itu terlihat dari tidak adanya ketetapan masa berlakunya SKB.
Padahal, pemerintah pada awalnya menyatakan SKB hanya akan diberlakukan selama satu tahun, sembari menunggu selesainya pembangunan pembangkit listrik yang sedang dibangun.
“Kalau tidak jelas masa berlakunya, dikhawatirkan pemerintah tidak akan sungguh-sungguh menyelesaikan krisis energi,’’ ujarnya.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Sekjen Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara, Suripto mengatakan, sejauh ini pihaknya belum membahas secara khusus perihal SKB lima menteri tersebut. Pihaknya tidak pernah menduga pemerintah akan memutuskan menggeser hari kerja ke hari Sabtu dan Minggu.
Tetapi, sudah banyak pekerja yang tidak setuju harus bekerja pada hari Minggu tanpa upah lembur. Sementara, di sisi lain, sejauh pengamatannya, kalangan pengusaha enggan menggeser hari libur menjadi Senin dan Selasa.
“Masalah ini masih akan dibahas bersama dalam forum Lembaga Kerja Sama Tripartit di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi pekan depan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pekerja Industri Sandang Nasional, Kunto Kuntjoro mengatakan, pihaknya juga belum membahas penyikapan atas SKB lima mentei tersebut. Pekerja dan pengusaha di lingkungan industri sandang nasional, Senin (21/7) ini melakukan pertemuan bipartit guna membahas masalah tesebut.
“Saya punya pandangan pribadi, tetapi tidak dapat saya kemukakan sekarang. Takut dianggap mewakili seluruh pekerja,’’ ujarnya.
Sumber : (Ignatius Liliek-CNV/L-7) [1] Suara Pembaruan
Artikel ini dicetak dari
Silaban Brotherhood: http://www.silaban.net
Diposting oleh Charly Silaban pada tanggal 21 Juli 2008 || Kategori Seputar Silaban
Permalink artikel: http://www.silaban.net/2008/07/21/kadin-minta-skb-lima-menteri-ditunda/
URLs in this post:
[1] Suara Pembaruan: http://www.suarapembaruan.com/News/2008/07/21/Ekonomi/eko01.htm
Klik disini untuk mulai mencetak.