- Silaban Brotherhood -
Federasi Serikat Pekerja BUMN Gugat SKB Lima Menteri
Dianggap Langgar UU Ketenagakerjaan
Federasi Serikat Pekerja (SP) BUMN Bersatu mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung, menyusul disahkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Lima Menteri tentang pengalihan dua hari kerja ke Sabtu dan Minggu.
“Judicial review ini kami ajukan karena SKB tersebut bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Oleh karena bertentangan, SKB tersebut harus dibatalkan,” tegas Ketua Presidium Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Puyuono, saat dihubungi SH, Kamis (17/7). Gugatan ini akan didaftarkan pada pekan depan.
Arif menjelaskan SKB tersebut dianggap bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan karena dalam Pasal 80 UU tersebut memberikan kebebasan kepada buruh untuk melakukan ibadahnya saat hari libur dan Pasal 85 yang menyebutkan setiap buruh yang bekerja di luar waktu kerjanya harus diberi kompensasi.
Kenyataannya, kata Arief, posisi SKB yang berada di bawah UU justru melanggar, meskipun hanya menyasar kaum minoritas yang beribadah hanya di hari Sabtu dan Minggu. “Ini jelas sangat memaksakan dan merugikan pekerja,” ujarnya. Selain itu, kehadiran SKB tersebut dapat memicu konflik antara pengusaha dan pekerja.
Namun demikian, lanjut Arief, kondisi tersebut disinyalir sengaja dilakukan agar timbul benturan antara pengusaha dan pekerja. Hal ini juga terkait dengan rencana Pemilu yang akan berlangsung tahun depan. “Ada indikasi sejumlah pihak ingin melakukan provokasi sehingga bisa mengulur waktu pemilu,” ungkapnya lagi.
Menanggapi hal tersebut, Presiden KSBSI Rekson Silaban menyatakan, SKB tersebut terlalu cepat diputuskan, sehingga ada kesan dipaksakan.
“Jika judicial review disetujui, tidak ada konsistensi aturan lagi. Seharusnya, aturan-aturan yang mungkin berbenturan diperiksa dulu, jangan terlalu cepat dikeluarkan,” ujarnya.
Menurut dia, tiap perusahaan punya aturan main sendiri dan itu sudah ada sebelum SKB dibuat.
Ketua Umum Apindo Sofyan Wanandi mengatakan, pihaknya pasrah dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sumber : (ellen piri) [1] Sinar Harapan, Jakarta
Artikel ini dicetak dari
Silaban Brotherhood: http://www.silaban.net
Diposting oleh Charly Silaban pada tanggal 17 Juli 2008 || Kategori Seputar Silaban
Permalink artikel: http://www.silaban.net/2008/07/17/federasi-sp-bumn-gugat-skb-lima-menteri/
URLs in this post:
[1] Sinar Harapan, Jakarta: http://www.sinarharapan.co.id/berita/0807/17/eko02.html
Klik disini untuk mulai mencetak.