Silaban Brotherhood: Media Informasi dan Komunikasi Generasi Silaban di Internet

Pilih Topik Artikel:

Rabu
16
Jul '08

Hari Ini, Uji Emisi Gratis di Pendegiling


Politisi tidak pernah percaya akan ucapan mereka sendiri, karena itulah mereka sangat terkejut bila rakyat mempercayainya

Tingkat pencemaran udara di Kota Pahlawan yang disebabkan oleh gas buang kendaraan bermotor ternyata masih tinggi. Buktinya 40 persen kendaraan berbahan bakar bensin dan 60 persen kendaraan berbahan bakar solar dinyatakan tidak lulus uji emisi. Data ini merupakan hasil uji emisi hari pertama yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup di Surabaya.“Hari pertama kita targetkan 800 kendaraan roda empat, termasuk mobil dinas maupun mobil pribadi. Kita uji kadar hidrokarbon (HC) dan karbon monoksida (CO) untuk kendaraan berbahan bakar bensin.

Yang solar diuji tingkat ketebalan asapnya,” kata John AB Tambun, staf Pengendalian Pencemaran Emisi Sumber Bergerak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang ditemui di halaman Balai Kota, Selasa (15/7).

Hari kedua (Rabu 16/6) uji emisi digelar di depan Hotel Santika (Pandegiling), untuk hari ketiga (Kamis 17/7) akan digelar di depan ITC Mega Grosir daerah Gembong.

Uji emisi ini merupakan rangkaian program Langit Biru alias program evaluasi kualitas udara bersih diperkotaan. Selain uji emisi juga diadakan pemantauan kualitas udara dan traffic counting yang akan digelar di 26 kota metropolitan dan 12 kota besar di Indonesia. Antara lain Medan, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, DKI (5 wilayah), Palembang, Tangerang, dan Depok. Ditambah dua kota besar yaitu Daerah Istimewa Jogjakarta dan Bekasi.

Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Togar Arifin Silaban menambahkan, uji emisi ini sekaligus implementasi Perda 8/2008 tentang Pengandalian Kualitas Udara. “Banyak kendaraan tidak lulus uji. Kita sarankan agar segera dilakukan perbaikan ke bengkel,” katanya.

Terkait sanksi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, Togar mengatakan tidak akan melakukan penarikkan. “Nggak lah, kita nggak menginstruksikan agar kendaraan ditarik. Sepanjang dipelihara secara rutin dan polutan atau gas buangnya tidak melebihi baku mutu maka tidak masalah dioperasikan,” lanjutnya.

Untuk kendaraan berbahan bakar bensin batas ambang baku mutu hidrokarbon sebesar 200 ppm per gram sedangkan untuk karbonmonoksida dua ppm per gram.

Sumber : (ame/uca) Surya Online, Surabaya

[SB] Tags : , ,


Silahkan memberikan tanggapan !

Catatan:
1) Mohon Maaf.. Tanggapan perdana Anda akan kami moderasi sebelum ditampilkan !
2) Selanjutnya dikemudian hari, mohon gunakan Data Anda (Nama, Email, Website) dengan konsisten (sama) agar tanggapan Anda langsung tampil (tanpa moderasi) dan memudahkan Anda menelusuri komentar-komentar sebelumnya pada situs ini.