Sebanyak 156 karyawan CV Laksana Titah Mulia merasa kesal lantaran gaji mereka dilarikan A Hui, Direktur CV Laksana Titah Mulia. Total uang yang dilarikan mencapai Rp 270 juta. Imbasnya, pekerja mendatangi PT Cahaya Fortuna Bahari, Tanjunguncang, Senin (14/7). Selama ini CV Laksana Titah Mulia merupakan subcorn di perusahaan galangan kapal ini.
Suasana sempat berlangsung tegang. Pekerja menuntut hak mereka dan mengancam akan berunjukrasa. “Kami hanya menuntut gaji kami untuk dibayarkan. Kalau perusahaan tidak membayar, kami akan melakukan aksi demonstrasi, dan jika perlu membongkar tongkang yang sudah dikerjakan,” ujar Silaban, seorang pekerja.
Ancaman karyawan itu ditanggapi dingin oleh Cipto Handoko, Managing Direktur PT Cahaya Fortuna Bahari. “Kami hanya bisa membayar Rp 91 juta. Itupun sudah saya tambah Rp 50 juta. Kalau melakukan aksi demonstrasi, silakan asal tahu saja itu tindakan kriminal,” ujar Cipto kepada perwakilan karyawan dan membuat suasana pertemuan agak tegang.
Menurut Cipto gaji karyawan itu sudah dibayarkan dan dibawa lari oleh A Hui. Dia mengatakan mengenai masalah itu, bukan urusannya. Cipto menyangkal dikatakan lalai mengawasi sub kontraktornya. Namun dia mengaku saat melakukan penandatangan kerjasama, tidak meminta agunan untuk menjamin kewajiban sub kontraktor jika sewaktu-waktu lalai.
“Bagaimana saya bisa meminta agunan, kalau diminta siapa yang sanggup melakukan pengerjaan proyek sementara pekerjaan sudah mendesak dilaksanakan,” ujar Cipto.
Ronni P Sianipar, Sekretaris Serikat Pekerja Nasional (SPN) DPC Kota Batam mendesak perusahaan agar memperhatikan pekerja.”Bapak jangan hanya memikirkan sub kontraktor dong, apalagi terhadap pengusaha bandel. Akibat kelalaian bapak, siapa yang bisa menjamin gaji mereka untuk dibayar. Kalau tidak siap menangunggung resiko jangan dong memberikan proyek kepada sub kontraktor,” ujarnya.
Menurut Roni setidaknya ada empat poin kelalaian PT Cahaya yakni ketidakjelian meneliti sub kontraktornya layak atau tidak mengerjakan proyek baik secara dana maupun keahlian.
Kedua, perusahaan tidak mengaturkan sub kontraktornya untuk mengikutsertakan karyawan program jamsostek dan itu melanggar undang-undang nomor 03 tahun 1992. Ketiga, telah terjadi indikasi kerugian negara akibat tidak taat membayar pajak kepada negara yakni PPh 21, PPh23, dan PPh 25. Hal itu dibuktikan dalam slip gaji karyawan tidak mencantumkan pembayaran pajak PPh 21.
Sementara itu, Julfriman, Staf pengawasan Disnaker yang datang ke lokasi mengaharapkan persoalan itu sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Menurutnya jika setiap persoalan diselesaikan tidak secara emosional akan mendapat solusi yang saling memuaskan asalkan niat itu dari hati yang murni.
Kasus penggelapan ini telah dilaporkan ke Polsek Batuaji. Kapolsek Batuaji AKP Marion melalui Kanit Reskrim Iptu Edward Sinulingga membenarkan laporan itu. “Ya hari ini ada laporan oleh managemen PT Cahaya Fortuna Bahari terhadap direktur sub kontraktor CV Laksana Titah Mulia tentang gaji karyawan dibawa kabur,” ujar Sinulingga.
Sumber : (rnd) Tribun Batam, Batam
[SB] Tags : Batam, NN Silaban, Tribun BatamArtikel sebelumnya :
» » Tiga Siswa Smk Masing-Masing Dituntut 4 Tahun Penjara
Artikel selanjutnya :
» » Indosat to shuffle management team


Silahkan memberikan tanggapan !