PT Transbatavia, konsorsium pemilik busway yang terbakar di Bundaran Tugu Tani, Jakpus, Jumat (22/2) pagi, terbukti melanggar Standar Prosedur Operasional (SPO). Karena itu, Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta memberi sanksi kepada Transbatavia yaitu pemotongan pembayaran biaya operasional bus sebesar 10%.
Penegasan itu dikemukakan Kepala Bidang Pengendalian BLU Transjakarta Rene Nunumete usai menghadiri Seminar bertajuk ‘Menyelamatkan Busway Transjakarta sebagai Angkutan Umum Massal di Jakarta’ yang digelar di Hotel Cemara, Jakarta, Sabtu (23/2).
“Operator punya standar persyaratan operasional yang namanya Standar Prosedur Operasi (SPO), dan itu tertuang dalam kerja sama konsorsium dengan BLU. Hasil pengecekan kami, mereka melanggar SPO,” katanya.
Sesuai kesepakatan, bila operator terbukti melanggar SPO, maka biaya operasional per km yang seharusnya dibayarkan oleh BLU dipotong. “Pemotongannya sekitar 10% dari operasional bus yang bersangkutan di hari itu,” jelas Rene.
Biaya operasional untuk koridor II yang disepakati antara BLU dan operator adalah Rp12.550 per km. Dengan demikian, bus itu seharusnya mendapat penggantian operasional dari BLU sebesar Rp717.860. Karena terbukti melanggar SPO, maka dipotong 10% atau Rp71.786.
“Uang-uang yang kita potong karena pelanggaran itu kita kembalikan ke kas daerah,” ungkap Rene.
Ia mengakui, besarnya sanksi tidaklah seberapa. Tapi dengan kerugian konsorsium karena bus yang rusak, diharapkan juga menjadi hukuman bagi operator agar lebih berhati-hati dalam mengawasi kesiapan teknis armada. “Kan polisi juga masih mengusut unsur kelalaiannya,” ujar Rene.
Dihubungi terpisah, Direktur Operasional Transbatavia Jabes Sihombing mengaku siap dengan sanksi yang diberikan BLU. “Biasa itu, kan memang sudah tercantum dalam perjanjian kerjasama kita. Jangankan terbakar, sekedar storing saja kita sudah kena penalti,” katanya saat dihubungi Media Indonesia.
Menurut Sihombing, bus itu bukanlah bus utama yang biasanya dioperasikan. “Itu bus cadangan kita. Karena musibah banjir beberapa waktu lalu, banyak armada yang rusak, sementara kita dituntut mengoperasikan bus sesuai jumlah minimal yang ditetapkan makanya dikerahkan bus cadangan itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Polsek Gambir masih terus melakukan penyidikan terhadap peristiwa itu. “Sudah dua saksi yang dimintai keterangan. Sejauh ini belum ada tersangka,” kata Kepala Unit (Kanit) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Gambir Iptu Ari Susanto.
Kedua saksi itu adalah Saibun Silaban, pengemudi bus, dan seorang polisi pamong prajayang menjadi saksi mata. “Sejauh ini kami belum menemukan unsur kelalaian. Kami juga masih menunggu hasil dari laboratorium forensik sebelum bisa melangkah lebih lanjut,” ujar Ari.
Sumber : (BT/*/OL-06-Bagus BT. Saragih) Media Indonesia, Jakarta
[SB] Tags : Jakarta, Media Indonesia Online, Saibun SilabanAda 2 tanggapan untuk artikel “BLU Transjakarta Denda PT Transbatavia Rp71.786”
Silahkan memberikan tanggapan !
Artikel sebelumnya :
» » Bus Transjakarta Ludes Terbakar
Artikel selanjutnya :
» » Transportasi di Bali Dilarang Beroperasi Selama Nyepi



Pada tanggal 25 Februari 2008 jam 3:46 pm
Pada tanggal 26 Februari 2008 jam 5:51 pm