Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri membebaskan empat orang yang sebelumnya ditahan dalam kasus kasus pabrik sabu di Batam. Mereka dilepas karena dipastikan tidak terlibat.
Demikian disampaikan Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Indradi Thanos di Batam, saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (31/10). Menurutnya, keempat orang tersebut telah dilepas Senin lalu.
Menurut Indradi Thanos, setelah diperiksa dan dilakukan cek silang ke berbagai pihak, diketahui bahwa keempatnya adalah dua orang tukang bangunan, seorang tukang kopi dan seorang lagi satpam pertokoan di sekitar lokasi pabrik sabu di Batam.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan intensif dan pengecekkan. Mereka hanya orang kecil yang kebebtulan ada di sekitar tempat kejadian penggerebekkan pabrik sabu di Batam,” ujar Indradi Thanos.
Sebelumnya, mereka menjalani pemeriksaan selama delapan hari di Polda Kepulauan Riau (Kepri). Sedangkan dua tersangka lain
yang berkewarga-negaraan Taiwan, yaitu Wang Chin I dan Tsai Tsai Chen, kini masih ditahan di Mabes Polri.
Keempat orang yang dibebaskan itu adalah Jaelani Usman, Darwin Silaban, Sayed Abu Bakar, dan Apeng. “Keterlibatan mereka dalam produksi sabu-sabu itu belum memenuhi unsur hukumnya,” ujar Indradi Thanos.
Informasi dari Batam menyebutkan, Jailani merupakan satpam yang sudah bekerja di kawasan Hup Seng selama enam tahun. Dia juga tinggal di kawasan tersebut, sejak dimulainya pembangunan ruko.
Sumber : (shanty-San/OL-06) Media Indonesia, Jakarta
[SB] Tags : Darwin Silaban, Jakarta, Media Indonesia OnlineArtikel sebelumnya :
» » Mantan Pangdam I/BB Daftar Cagubsu Di PD [Partai Demokrat]
Artikel selanjutnya :
» » Polisi Sita Seribu Kilogram Bahan Baku Shabu



Silahkan memberikan tanggapan !