Tim Mabes Polri menyita sekitar 30 sak atau lebih dari 1.000 kilogram bahan dasar shabu di salah satu gudang milik PT Shie Lee Machinery di kawasan Kabil, Pulau Batam, Kamis (1/11). PT Shie Lee Machinery merupakan perusahaan perakitan elektronika di kawasan itu.
Tiga warga Taiwan yang tekait dengan bisnis ini tengah diburu polisi yakni Wan Shin, Tsai-tsai Cheng, dan Lay Yaw Shing. Sementara seorang lainnya warga Batam bernama Antoni saat ini diperiksa oleh tim dari Mabes Polri.
Sejauh ini polisi belum dapat menyimpulkan kemungkinan bahan baku shabu diseludupkan dengan mendompleng impor komponen elektronika ke kawasan itu. Sebab beberapa tersangka sebelumnya menyebutkan, sebagian bahan baku shabu diseludupkan dari Taiwan mengunakan kapal ikan milik nelayan Thailand.
Perusahaan elektronika milik Taiwan ini dicurigai sebagai pintu masuk penyeludupan bahan baku shabu. Selain penemuan itu, tim Mabes Polri juga tengah mencurigai sebuah gudang di kawasan industri Batu Ampar, Batam yang diduga dijadikan sebagai lokasi penimbunan bahan baku shabu.
Sementara dilaporkan juga Mabes Polri melepaskan empat tersangka dalam kasus penggerebekkan pabrik shabu di tiga tempat di Batam. Keempat orang itu adalah Jailani Usman, Apeng, Said Abdullah, dan Silaban. Mereka dinyatakan tak bersalah.
Sumber : (JUM/Erwan Buntaro dan Aloysius Aran) Liputan6.com, Batam
Artikel sebelumnya :
» » BPLH [Badan Pengendalian Lingkungan Hidup] Sulit Awasi IPAL [Instalasi Pengolahan Air Limbah]
Artikel selanjutnya :
» » Ditemukan Lagi Bahan Sabu Rp1,5 T

Silahkan memberikan tanggapan !