Setelah ditahan delapan hari sejak Sabtu malam (20/10) sekitar pukul 23.45, kini empat orang yang diduga terlibat kasus sabu-sabu di Batam dibebaskan Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri).
Tersangka yang berstatus warga negara Indonesia itu adalah Jaelani Usman, Darwin Silaban, Sayed Abu Bakar, dan Apeng. Mereka dibebaskan sekitar pukul 11.00 WIB kemarin (Senin, 29/10). Masing-masing kini sudah berkumpul dengan keluarganya. Sedangkan Dua tersangka lain yang berwarga negara Taiwan, Wang Chin I dan Tsai Tsai Chen kini masih ditahan di Mabes Polri.
Menurut info Batam Pos (Grup Jawa Pos), para WNI itu dibebaskan karena tidak terlibat dalam kasus tersebut. Tidak cukup, bukti untuk menjerat empat orang yang sempat ditahan itu. Mereka hanya pembantu di tepat bekerjanya.
Sementara itu, Tim Mabes Polri membawa manajer dan satu orang karyawan toko keramik 99 untuk diperiksa, sekitar pukul 10.45 WIB kemarin. Pemeriksaan ini merupakan tindaklanjut dari penggerebekan yang dilakukan Kamis (25/10) di toko milik Mr Huang, tersangka yang saat kini masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
Sumber : (jpnn) myRMnews, Batam
[SB] Tags : Batam, Darwin Silaban, myRMnewsArtikel sebelumnya :
» » Konser Paduan Suara Methodist 1 Medan Sukses
Artikel selanjutnya :
» » Debu-debu di Alat Peraga Itu



Silahkan memberikan tanggapan !