Polisi kembali menemukan 29 karung atau sekitar 1.160 kilogram ephedrine, bahan kimia prekursor sebagai bahan utama pembuat sabu (crystal methamphetamine) di Kawasan Industri Pungkur, Kabil, Batam, Sabtu (27/10) pukul 19.00. Temuan ini adalah hasil operasi lanjutan kasus serupa, Senin (22/10).
Demikian disampaikan Direktur IV Direktorat Narkoba, Badan Reserse Kriminal, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jendral Indradi Thanos, Minggu (28/10) pukul 01.00.
“Berat setiap karung diperkirakan 40 kilogram. Harga setiap kilogram sekitar 5.000 dollar AS. Dengan demikian nilainya sekitar 200.000 dollar AS. Barang-barang tersebut masih diperiksa tim laboratorium forensik Polri dan DEA (Drug Enforcement Administration) AS. Hasil sementara, positif,” ucap Indradi.
Ke-29 karung ditemukan di gudang yang disewa tersangka Che Lee, warganegara Taiwan yang kini buron, di kompleks Taiwan Industrial Park Blok A nomor 4. Barang-barang dititipkan Lai Yau Hsin. “Malam ini ke-10 anggota saya masih menjaga gudang beserta barang-barang terlarang tersebut,” ujar Indradi.
Ia menjelaskan, untuk setiap kilogram produk sabu, dibutuhkan 0,6 kilogram ephedrine yang berbentuk bubuk. “Ketiga ahli dari DEA kini sedang menyelidiki darimana dan bagaimana barang-barang tersebut didistribusikan,” ujar Indradi.
Senin lalu polisi menggerebek lokasi pabrik sabu yang tersebar diempat lokasi di Batam, dan satu lokasi di Pluit, Jakarta Utara. Polisimenemukan dan menyita bahan dasar sabu, methampethamine, sebanyak 568 liter senilai sekitar Rp 454 miliar, serta 4,5 ton bahan dasar sabu yang berbentuk padat.
Polisi menangkap enam tersangka, dua warga Taiwan, Wang Chin I (52), dan Tsai Tsai Cheng (53), serta empat warga negara Indonesia, yaitu Jaelani Usman (32), Darwin Silaban (25), Syaed AbuBakar (54), dan Apeng (42).
Menurut Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Sisno Adiwinoto, bahan-bahan dasar sabu tersebut diselundupkan melalui kapal nelayan asal Taiwan yang beroperasi di perairan Indonesia. “Kapal tradisional asing biasanya tidak izin memasuki perairan Indonesia,” tutur Sisno.
Ia mengatakan, sindikat berskala produksi besar cenderung memecah proses produksi di beberapa lokasi agar tersamar sehingga sulit dilacak. Empat lokasi di Batam misalnya, digunakan sebagai tempat proses awal pengolahan sabu cair hingga pemasakan, pengeringan, sampai menjadi kristal sabu. Rumah kontrakan di Pluit digunakan sebagai tempat pengolahan akhir sekaligus persinggahan sebelum didistribusikan di Indonesia.
Pada bagian lain Indradi mendesak agar Indonesia segera membuat undang-undang tersendiri tentang precusor yang mengatur sanksi pidana. “Negara-negara yang serius memberantas Narkoba, umumnya telah memiliki undang-undang ini,” tegasnya.
Sumber : (C Windoro AT) Kompas Cyber Media , Jakarta & Surya Online & JakNews.Com, Solo Pos
Artikel sebelumnya :
» » 30 Pejabat Eselon III dan IV Pemkab Tapteng Dimutasi
Artikel selanjutnya :
» » Polri Temukan 29 Drum Bahan Sabu

Silahkan memberikan tanggapan !