Mabes Polri mengklaim telah melakukan pengintaian terhadap jaringan narkoba yang melibatkan dua warga Taiwan Wang Chin I dan Tsai Tsai Chen sejak bulan Mei 2007.
Kedua warga Taiwan itu beberapa kali mengunjungi Indonesia melalui Singapura untuk mempersiapkan pabrik sabu-sabu di Batam.
Wang dan Tsai berperan besar dalam pendirian pabrik sabu-sabu di Batam dan Muara Karang. Sejumlah bahan baku pembuatan sabu diimport dari Taiwan. Sebab itu 4 tersangka lain yang merupakan WNI, yaitu Jailani Usman, Darwin Silaban, Syaed Abubakar dan Ateng sangat bergantung kepada dua warga Taiwan itu dalam mengoperasikan dan memasarkan pabrik.
Namun demikian, sejumlah bahan lain didapat secara illegal dari pabrik farmasi di Indonesia. ”Seperti pabrik ekstasi yang di Cikande banyak bahan dari apotik yang bisa dibuat. seperti garam kan dijual bebas dan juga Hcl (hydro Chloric Acid),” jelas Sisno.
Keenam tersangka yang ditangkap, diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.”Karena kalau untuk narkotik itu memang hukuman mati, tapi kalau sabu itu masuk dalam jenis psikotropik dengan ancaman 15 tahun tapi kalau dia terorganisir ditambah 1/3nya menjadi 20 tahun,” terang Sisno.
Sementara itu, saat ini Polri masih mengejar Lin Luei To yang diduga sebagai bos pabrik tersebut.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggrebek 4 pabrik psikotropika jenis sabu-sabu di Batam Kepulauan Riau. Selain itu, polisi juga menggrebek sebuah rumah di Kompleks Pluit Karang Sari Blok P7S/18, Muara Karang, Jakarta Utara. Tempat terakhir berfungsi sebagai markas beroperasi jaringan pemasaran dari sabu-sabu yang diproduksi pabrik yang ada di Batam.
Sumber : (Desy Afrianti-fit) OkeZone.Com, Jakarta
[SB] Tags : Darwin Silaban, Jakarta, OKEzone.comArtikel sebelumnya :
» » Bahan Shabu di Batam Dipasok Lewat Jalur Nelayan
Artikel selanjutnya :
» » Pabrik Sabu Itu Hanya 150 Meter dari Markas Polda Kepri



Silahkan memberikan tanggapan !