Ketua Lembaga Adat Dalihan Natolu (LADN) Tapanuli Utara Drs BP Nababan bersama Ketua Pengadilan Tarutung Saur Sitindaon dan Pdt Rostety Lumbantobing Waka Biro Pembinaan HKBP, membuka pelaksanaan seminar tentang kedudukan dan peranan perempuan Batak di Kabupaten Tapanuli Utara. Seminar tersebut dilaksanakan Selasa (9/10) di Tarutung.
“Kisah pembagian harta warisan dalam adat Batak yang menganut aliran Patrilinear (Mengambil garis keturunan dari Ayah) seperti yang terjadi pada kisah “Si Boru Tumbaga” yang tidak memiliki saudara laki-laki, di mana harta orangtuanya di Tean (Diwarisi) kepada saudara ayahnya. Untuk saat ini tidak akan terulang lagi.
Hal ini sesuai dengan Amanah dalam UUD Tahun 1945 pasal 4 ayat (1) dan pasal 27 ayat (1), UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kepres No 9 Tahun 2000 tentang Pengarus utamaan gender (PUG) dan Surat edaran Mendagri, Tanggal 26 Juli 2001 tentang pelaksanaan PUG.
Demikian diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tarutung Saur Sitindaon SH MH, Sesuai dengan amanah yang tertuang dalam UUD tahun 1945, bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu sendiri. Namun dalam sistem kekerabatan suku Batak, kaum perempuan hanya merupakan bagian dari kelompok ayahnya sebelum dia menikah. Setelah menikah, kerabat suaminya akan membayar mas kawin (Sinamot), saat itulah dia meninggalkan orantuanya dan dimasukkan ke dalam satuan kekrabatan suaminya.
Di mana dalam berbagai literatur mengenai aturan-aturan (Ruhut-ruhut ni adat Batak) disimpulkan bahwa anak laki-lakilah yang berhak atas barang-barang pusaka orangtuanya. Sehingga jelas kedudukan perempuan lebih rendah daripada laki-laki. Akan tetapi, perumpamaan orang Batak ada yang menyatakan “Dompak marmeme anak, dompak marmeme boru” yang berarti kedudukan anak perempuan dan laki-laki adalah sama.
Namun praktiknya, dalam hal pembagian harta warisan bahwa anak perempuan hanya memperoleh: Tanah (Hauma pauseang), Nasi Siang (Indahan Arian), warisan dari Kakek (Dondon Tua), tanah sekadar (Hauma Punsu Tali). Akan tetapi saat ini kedudukan perempuan dalam hukum sudah banyak berubah. Khususnya jika terjadi sengketa di pengadilan.
“Dalam hal perempuan tidak memiliki saudara laki-laki, berhak mendapat harta warisan dari orangtuanya, kecuali terhadap barang-barang pusaka yang diterima dari kakeknya,” ujar Saur Sitindaon.
Sedangkan Ketua Lembaga Adat Dalihan Natolu (LADN) Taput Drs BP Nababan menjelaskan, bagi masyarakat Batak sebenarnya kedudukan perempuan sangat dihormati, hal ini terbukti dengan berbagai gelar kehormatan yang diberikan, seperti Soripada, Parsonduk bolon, Tuan boru, Boru ni raja dan lain-lain. Dan di dalam kehidupan sehari-hari pun seorang perempuan harus dihormati, seperti dalam pepatah Batak: Huling-huling tali pasa, holi-holi sakkalia, Hormat ma lakka ni Ama, molo rap dohot akka Ina.
Akan tetapi dalam hal perkawinan, kedudukan perempuan Batak tidak begitu menggembirakan, karena sering ada ucapan: Na Tinuhor (Yang dibeli), Na Nialap (Yang dijemput) dan Partalaga (Yang di bawah). Demikian juga dengan istilah Molo Dung Magodang Boru Pamulion (Kalau anak perempuan sudah besar dikawinkan), kata “Pamulion” seolah-olah menyuruh pergi atau siap untuk diperjualbelikan. Maka muncul lah istilah adat Batak, Mangallang tuhorni boru (Memakan mas kawin anak perempuan) atau Mangallang juhut.
Akhirnya, keberadaan kaum perempuan itu lebih menyedihkan kalau mendengarkan syair lagu:
Pangeol-eolmi da solu, solu na ditonga tao
Molo matipul hole mi, maup tudia nama ho
Pengeol-eolmi da boru, boru naso mariboto
Molo mate amangmi boru, maup tudia nama ho
“Tinallik randorung, sai bontar gotana, dos do anak dohot boru, nang pe asing marga namangalapsa (Sama anak perempuan dan anak laki-laki walaupun sudah dibeli), sesuai dengan perubahan hukum yang baru di negara kita ini, demikian juga dengan masuknya agama ke tanah Batak,” ujar BP Nababan.
Apa yang dikemukakan Nababan didukung oleh pernyataan Ketua PN Tarutung Saur Sitindaon SH MH dan Pdt Rostety Lumbantobing (Biro Pembinaan HKBP) yang mengatakan, bahwa perempuan dan laki-laki adalah sama di mata Tuhan.
Hadir dalam acara seminar tersebut, Kabag Pemberdayaan Perempuan Taput T boru Perdosi, para istri camat se-Taput dan undangan lainnya.
Sumber : (Fernando Hutasoit) Harian Global, Taput
[SB] Tags : Harian Global, Tapanuli UtaraAda 7 tanggapan untuk artikel “Peranan Perempuan dalam Adat dan Budaya Batak Diseminarkan”
Silahkan memberikan tanggapan !
Artikel sebelumnya :
» » Petani Mandiangin Dibacok
Artikel selanjutnya :
» » Employers told simply: ‘pay Idul Fitri bonus’



Pada tanggal 25 November 2007 jam 3:52 pm
Pada tanggal 14 Desember 2007 jam 1:59 pm
Pada tanggal 21 Februari 2008 jam 1:55 am
Pada tanggal 29 April 2008 jam 1:21 am
Pada tanggal 29 April 2008 jam 1:24 am
Pada tanggal 29 April 2008 jam 1:24 am
Pada tanggal 14 Oktober 2008 jam 3:53 pm