Penanganan Kasus Idah
Perilaku tak kooperatif tersangka Ttn si penyiksa anak terhadap pemeriksa di Polres Sanggau seperti pura-pura linglung, kurang ingatan dan tingkah nyeleneh lainnya, tak menyurutkan intensitas penyidik.
“Yang membuktikan masalah kejiwaan seseorang adalah psikiater, saksi ahli masalah kejiwaan. Tetapi perbuatannya harus tetap dipertanggungjawabkan. Keputusan nanti pada sidang di pengadilan,” ungkap Kapolres Sanggau AKBP Drs Iman Sumantri, M.Si ketika ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Titin Indah Lestari, 35, yang menyiksa anak angkatnya, Idah, 6,5, hingga terancam cacat permanen, diperiksa Penyidik Polsek Tayan Hilir di Mapolres Sanggau.
Pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Sanggau, Senin (20/8) kemarin, juga terhadap Hasnan Sabar (suami Ttn) sebagai saksi. Selain keterangan dari saksi tambahan, sejumlah bukti terus dikumpulkan termasuk visum terbaru dari RSUD dr.Sudarso.
Kapolres Sanggau masih belum memberikan keterangan tentang fakta-fakta yang diungkap dari pemeriksaan. “Tersangka diperiksa sesuai dengan fakta-fakta yang ada, biarlah proses sidik berjalan, kalau dibuka semua kacau dong,” ujar Iman.
Diakuinya, kasus ini cukup menonjol sehingga mengundang reaksi keras berbagai pihak termasuk para anggota DPRD Sanggau yang memberikan dukungan moril kepada Polres Sanggau untuk melakukan penyidikan sesuai hukum dan mempercepatnya.
“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang. Kepedulian sosial itu penting, bukan saling mengintip sesama tetangga tapi hendaknya saling mengingatkan. Kalau ikatan sosial itu kuat kita bisa mengantisipasi kejahatan sejak dini. Masyarakat bisa memecahkan sendiri dengan konsep pam swakarsa untuk melindungi diri sendiri dan lingkungan, baik dari luar maupun dari dalam,” pungkasnya.
Sosialisasi UU PA dan KDRT
Belajar dari kasus paling tragis terhadap anak tahun ini, Pemkab Sanggau agar gencar melakukan sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Kita berharap sosialisasi UU Perlindungan Anak dan UU KDRT digencarkan, karena masyarakat kita belum semua paham mengenai payung hukum itu,” kata anggota Komisi C DPRD Sanggau, Andi Darsudin, SE.
Dia minta Ttn jangan sampai lolos dari jerat hukum terutama pasal 5 UU tersebut. Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap orang dalam lingkup rumah tangga dengan cara kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan kekerasan seksual. “Nah, ini salah satu pasal UU yang bisa menjerat tersangka Titin dengan jelas,” kata Andi.
Legislator PPP ini selain mendesak kepolisian untuk tegas, Pemkab Sanggau juga jangan lengah untuk sosialisasi UU-nya. “Karena kita sering membaca berita-berita di koran banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga. Itu berarti, masyarakat masih belum takut akan UU yang bakal menjerat dirinya,” tukas Andi.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalbar, Eli Hakim Silaban,SH saat melakukan investigasi di lapangan, memperoleh informasi bahwa Idah telah mengalami penyiksaan dan penganiayaan serta penelantaran sejak umur sekitar 4 tahun oleh ibu angkatnya Titin Indah Lestari. “Itu pernyataan Kepala Desa setempat, saya ada rekaman pengakuannya,” kata Eli.
Sumber : (rie/amk) Equator Online, Sanggau
Artikel sebelumnya :
» » Lima Penjudi Huni Pesakitan
Artikel selanjutnya :
» » Belanja Gratis Keluarga J Sihombing & E Silaban

Silahkan memberikan tanggapan !