Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Pemkot tetap menganggap AMDAL Green City Surabaya (GCS) telah sesuai prosedur. Adanya desakan masyarakat sekitar proyek, agar pengkajian ulang terkait dukungan AMDAL GCS, nampaknya belum bisa terwujud.
Kepala BPLH Pemkot, Togar Arifin Silaban saat dikonfirmasi menyatakan, proses penyusunan AMDAL telah sesuai prosedur. Sementara soal rencana gugatan warga terhadap dirinya, Togar mengaku tidak mengerti, mengapa warga menyampaikan tudingan tersebut.
“Sebenarnya penyusunan AMDAL tersebut sudah sesuai prosedur, bahkan Bapedal provinsi juga bilang seperti itu. Mengenai resume, kita tidak menyerahkan resume ke Polda, saya hanya memberikan laporan ke Walikota,” kata Togar, Kamis (03/05).
Sementara itu, Walikota Bambang DH menyikapi persoalan GCS itu, pihaknya meminta ada negosiasi yang baik, antara warga dan pihak pengembang.
“Karena beberapa tuntutan sudah disanggupi misalnya, ganti rugi daun - daun yang rusak, sehingga bisa mulai dilaksanakan. Laporan yang disampaikan pada saya, bahwa kalau nantinya diminta, maka mereka akan mengajukan,” tandas Bambang DH.
Bambang DH menambahkan, kalau nanti ada pengajuan, maka pasti akan diperbaiki. Menurutnya, AMDAL akan bisa diselesaikan, setelah ada pertemuan dari ITS dengan warga sekitar.
Sumber : (eta/why) Mercury FM
[SB] Tags : Ir. Togar Arifin Silaban MEng, Jawa Pos, SurabayaAda 4 tanggapan untuk artikel “BPLH Anggap AMDAL GCS Sesuai Prosedur”
Silahkan memberikan tanggapan !
Artikel sebelumnya :
» » Kepala BPLH: Amdal Tidak Bermasalah
Artikel selanjutnya :
» » Kajian Antropologi Batak Prof Bas


Pada tanggal 27 Januari 2008 jam 11:57 pm
Pada tanggal 9 November 2008 jam 4:10 am
Pada tanggal 10 November 2008 jam 3:39 pm
Pada tanggal 2 Desember 2008 jam 2:53 pm