Silaban Brotherhood: Media Informasi dan Komunikasi Generasi Silaban di Internet

Pilih Topik Artikel:

Kamis
3
Mei '07

BPLH Anggap AMDAL GCS Sesuai Prosedur


Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Pemkot tetap menganggap AMDAL Green City Surabaya (GCS) telah sesuai prosedur. Adanya desakan masyarakat sekitar proyek, agar pengkajian ulang terkait dukungan AMDAL GCS, nampaknya belum bisa terwujud.

Kepala BPLH Pemkot, Togar Arifin Silaban saat dikonfirmasi menyatakan, proses penyusunan AMDAL telah sesuai prosedur. Sementara soal rencana gugatan warga terhadap dirinya, Togar mengaku tidak mengerti, mengapa warga menyampaikan tudingan tersebut.

“Sebenarnya penyusunan AMDAL tersebut sudah sesuai prosedur, bahkan Bapedal provinsi juga bilang seperti itu. Mengenai resume, kita tidak menyerahkan resume ke Polda, saya hanya memberikan laporan ke Walikota,” kata Togar, Kamis (03/05).

Sementara itu, Walikota Bambang DH menyikapi persoalan GCS itu, pihaknya meminta ada negosiasi yang baik, antara warga dan pihak pengembang.

“Karena beberapa tuntutan sudah disanggupi misalnya, ganti rugi daun - daun yang rusak, sehingga bisa mulai dilaksanakan. Laporan yang disampaikan pada saya, bahwa kalau nantinya diminta, maka mereka akan mengajukan,” tandas Bambang DH.

Bambang DH menambahkan, kalau nanti ada pengajuan, maka pasti akan diperbaiki. Menurutnya, AMDAL akan bisa diselesaikan, setelah ada pertemuan dari ITS dengan warga sekitar.

Sumber : (eta/why) Mercury FM

[SB] Tags : , ,


Ada 4 tanggapan untuk artikel “BPLH Anggap AMDAL GCS Sesuai Prosedur”

  1. Tanggapan yuyan:

    klo perusahaan telat buat amdal apa yang harus dilakukan perusahaan tersebut
    ???

  2. Tanggapan Abdul:

    bagaimana caranya biar dapat pelatihan tentang tekhnologi sampah dari BPLH?????

  3. Tanggapan Togar Silaban:

    Idealnya, Amdal disusun sebelum kegiatan/usaha disiapkan rancangannya. Contohnya sebelum mambangun sebuah industri, harus didahului dengan menyiapkan Amdal. Melalui Amdal itu, nanti akan dianalisis dampak yang mungkin timbul akibat pembangunan dan pengoperasian industri dimaksud. Sehingga dapat pula dilakukan kegiatan untuk meminimalkan atau menghilangkan dampak negatif yang mungkin timbul. Setelah kajian Amdal selesai, barulah dilanjutkan dengan proses perancangan detail bangunan pabrik. Demikian seterusnya. Perlu pula difahami, ada kriteria penerapan amdal. Tidak semua kegiatan industri harus punya Amdal, sebagian cukup dengan membuat UKL-UPL.

    Kadang, suatu kegiatan sudah beroperasi, tapi ternyata belum dilakukan Amdal, atau UKL/UPL. Dalam kondisi ini, maka harus dilihat dulu apakah kegiatan tersebut wajib Amdal atau tidak. Kalau ya, maka diproses penyusunan dokumen lingkungannya, untuk menetapkan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan.

    Agak terbatas tempat disini untuk saya menjelaskan secara rinci.

    @ Abdul.
    Ada banyak tempat yang melakukan pelatihan teknologi sampah, mulai dari pengurangan, pemilahan, pemanfaatan sampai pengolahan akhir. Banyak lembaga yang melakukan pelatihan sesuai dengan tujuannya.
    Di Surabaya misalnya, sudah banyak LSM yang punya ketrampilan bagus untuk melatih pengurangan, pemilahan, pemanfaatan sampah.
    BPLH Kota Surabaya sendiri, tidak mengadakan pelatihan teknologi sampah.

    Terimakasih.
    Togar Silaban

  4. Tanggapan ARDI:

    @ Pak Togar

    Saya ada pertanyaan: Untuk bidang usaha pengolahan limbah kecil yang menghasilkan limbah asap yang tidak berbahaya apakah memerlukan AMDAL atau cukup dengan UKL/UPL saja?

    terimakasih
    Ardi P

Silahkan memberikan tanggapan !

Catatan:
1) Mohon Maaf.. Tanggapan perdana Anda akan kami moderasi sebelum ditampilkan !
2) Selanjutnya dikemudian hari, mohon gunakan Data Anda (Nama, Email, Website) dengan konsisten (sama) agar tanggapan Anda langsung tampil (tanpa moderasi) dan memudahkan Anda menelusuri komentar-komentar sebelumnya pada situs ini.





Artikel sebelumnya :
   » » Kepala BPLH: Amdal Tidak Bermasalah
Artikel selanjutnya :
   » » Kajian Antropologi Batak Prof Bas