Pemerintah tahun depan akan membuat pengelolaan keuangan negara lebih ramah kepada investor. Dalam nota keuangan 2008 akan dimasukkan risiko fiskal, yang memuat kewajiban kontingensi (contingent liability), terutama untuk menjamin proyek infrastruktur.
“Dengan pos baru ini, kepercayaan investor bisa meningkat karena pemerintah menjamin beberapa proyek infrastruktur dengan kewajiban kontingensi ini,” kata Deputi Direktur Manajemen Risiko Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Schenaider C.H. Siahaan di Jakarta akhir pekan lalu.
Kewajiban kontingensi timbul ketika pemerintah memutuskan memberikan dukungan finansial kepada entitas lain dalam perekonomian, khususnya dalam bentuk jaminan, seperti gagal bayar dan pendapatan yang tidak tercapai.
Dengan sistem ini, kata Schenaider, pandangan terhadap Indonesia sebagai negara dengan peringkat non-investment akan mulai positif. Sebab, investor mengetahui tingkat kemampuan pemerintah dalam mengelola risiko ketidakpastian ekonomi yang mungkin muncul.
Kewajiban kontingensi juga akan mendukung kreditor dalam mengucurkan pinjaman, terutama untuk proyek infrastruktur vital. “Partner usaha juga akan semakin yakin dalam bekerja sama dengan Indonesia,” kata dia.
Pada pengelolaan pemerintah sebelumnya, kewajiban kontingensi lebih difokuskan untuk bencana alam. Mulai 2008, kewajiban yang mungkin timbul pada masa mendatang dimasukkan dalam kewajiban kontingensi.
Dana jaminan akan disediakan dari proyeksi cadangan utang, dengan batas maksimal 60 persen dari produk domestik bruto. Namun, eksekusinya dilakukan setelah kewajiban kontingensi terealisasi pada tahun anggaran berjalan.
Menurut Kepala Pusat Risiko Fiskal Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Ronald Silaban, kewajiban kontingensi ini tidak tercatat di neraca keuangan pemerintah, tapi hanya dituangkan dalam nota keuangan. “Besarannya ada yang bisa dikuantifikasi dan ada yang tidak,” kata dia.
Sistem penganggaran kewajiban kontingensi, ujar dia, dibuat sebagai proyeksi risiko ketidakpastian akibat utang, tuntutan hukum, bencana alam, jaminan sosial dan kesehatan, serta jaminan proyek infrastruktur. “Kewajiban kontingensi yang benar-benar terjadi akan dianggarkan sebagai belanja pada APBN berikutnya,” kata dia.
Namun, menurut Ronald, pengelolaan kewajiban kontingensi ini harus dilakukan secara hati-hati sehingga tidak melampaui angka defisit yang ditoleransi, yaitu 3 persen dari produk domestik bruto. “Ini harus diatur dengan hati-hati. Kalau ada sisa, bisa dianggarkan pada tahun berikutnya,” ujarnya.
Sumber : (Anton Aprianto) Koran Tempo, Jakarta
[SB] Tags : Jakarta, Koran Tempo, Rekson SilabanArtikel sebelumnya :
» » Melihat Kembali Nasib Karyawan Livatech
Artikel selanjutnya :
» » Posdaya Digelar di “Bumi Pat Petulai” Rejang Lebong



Silahkan memberikan tanggapan !