PENGANTAR
Tak dapat dipungkiri bahwa bagi sebahagian orang, pelaksanaan adat istiadat khususnya pada adat istiadat Batak tidak lebih merupakan sarana pemborosan materi, waktu dan tenaga. Tidak hanya itu, menyoal ritus ini adalah bahwa banyaknya ritual adat istiadat yang dikenal serta tampaknya harus senantiasa dilakukan dan dilalui.
Sejak manusia dilahirkan, bahkan sebelum ia dilahirkan pun, beranjak akil balig, menikah sampai kemudian ia meninggal tidak terlepas dari rangkaian upacara adat. Belum lagi karena tuntutan agama (memberi nama, sunat, naik sidi, selamatan sintua dan sebagainya), keberhasilan sekolah (selamatan sarjana, master, dan doktor), atau karena keberhasilan karir (syukuran professor, jadi walikota, bupati, gubernur, kadis atau kanwil) atau juga karena keberhasilan hidup seperti mendirikan rumah baru.
Dalam banyak hal, terkadang ritus itu dilakukan dengan serba meriah yang menghabiskan sejumlah dana dan menyita banyak waktu yakni sejak merencanakan suatu perhelatan sampai pada akhirnya perhelatan itu selesai. Belum lagi fase-fase yang harus dilalui dan dilakukan yang terkadang memakan waktu berhari-hari.
Ambil saja contoh dalam perhelatan perkawinan adat Batak, yaitu sejak penjajakan yang dilakukan oleh orangtua, pembicaraan mahar (tuhor), menjemput pengantin (maralap), penyatuan janji (martuppol) sampai pada pemberkatan nikah dan resepsi. Belum lagi setelah usai resepsi, maka kedua pengantin didampingi oleh orangtua datang berkunjung ke rumah pengantin perempuan dan sebaliknya. Waktu yang tersita bisa jadi dalam hitungan minggu serta memerlukan dana yang tidak sedikit serta melibatkan banyak pihak dalam lingkaran huta maupun Dalihan na Tolu. Begitu pula saat ritual adat meninggal dunia, khususnya kematian yang sempurna (saur matua) maka sejak meninggal sampai penguburan bisa menelan waktu 4-5 hari dan biaya yang tidak sedikit.
Singkatnya, bagi mereka yang bekerja terkait waktu, tidak mustahil maka pelaksanaan ritual adat istiadat itu akan mengganggu kinerja mereka. Belum lagi jika mereka itu adalah orang yang terlibat langsung dengan penyelenggara perhelatan ataupun memiliki peran dan fungsi sebagaimana arahan Dalihan na Tolu maka hampir dapat dipastikan akan terjadi pemborosan waktu (jam) kerja. Fenomena lainnya, melihat perkembangan demi perkembangan ritual adat Batak adalah peralihan fungsi perhelatan tersebut menjadi sarana performa keberadaan.
Artinya adalah bahwa tidak jarang, perhelatan itu menjadi sarana pertunjukkan identitas pribadi, keluarga atau famili melalui berbagai simbol-simbol yang melekat pada diri mereka. Akibatnya, bagi orang lain yang belum sepantasnya melakukan hal sedemikian (dari segi ekonomi) memaksakan diri untuk melakukan hal sama meski itu dengan mengalihkan asset yang ia miliki.
KONSEPSI PEMIKIRAN
Adat istiadat merupakan konsepsi pemikiran yang lahir sebagai rangkaian pemikiran manusia yang bersumber dari hakikat kemajuan akalnya. Jika sebelumnya disebut bahwa adat lebih sederhana jika dibanding dengan pada masa kini, maka keadaan itu terjadi sebagai dampak pemikiran manusia yang telah berubah. Oleh karena itu, adat adalah bentukan manusia yang tidak lahir begitu saja yang bertujuan untuk mengembangkan seni hidupnya. Demikian pula peran dan fungsi Dalihan na Tolu, juga merupakan bentukan pikiran manusia untuk mempererat persaudaraan yang telah atau akan dibina. Hanya saja, dalam implikasi selanjutnya, akibat pengaruh agama dan kemajuan ilmu pengetahuan, penghargaan ke arah itu mengalami pengikisan.
Dalam upacara perkawinan misalnya, pihak hula-hula (bride giver) akan memegang peran yang maha tinggi karena telah memberikan putrinya kepada boru (bride taker) serta keturunannya. Oleh karena itu, dia harus disembah dan tabu untuk ditentang. Selanjutnya, dongan sabutuha adalah tempat bertukar pikiran sekalian dalam menunjang keberhasilan perhelatan perkawinan tersebut. Pranata-pranata ataupun norma seperti itu merupakan konstruksi pemikiran manusia Batak kepada orang-orang yang disampingnya sehingga melahirkan adat istiadat yang rapi sekalian rumit dan menelan waktu dan biaya yang tidak sedikit jumlahnya.
Pada masa kini, konsepsi pemikiran terhadap ritual adat diperluas lagi sehingga lebih kompleks yaitu adanya inovasi-inovasi yang dilakukan terhadap keharmonisan perhelatan. Jika pada awalnya, perhelatan diiringi oleh musik tradisional, maka tidak akan lengkap rasanya jika tidak diiringi oleh alunan musik keyboard atau musik tiup (band), atau tanpa shuting video, papan bunga atau tanpa pelaminan. Jika kita melihat jauh ke dalamnya, maka sebenarnya tidak ada perbedaan makna yang terjadi. Malah yang sering terlihat adalah adanya fenomena pemaksaan diri untuk melakukan hal sama walau itu bukan kelas sosialnya.
Oleh karenanya, telah terjadi semacam kemunduran dalam menilai urgensi ritual adat istiadat karena hanya melihat penyelenggaraan itu berdasarkan sejumlah performa luar seperti berapa jumlah dana yang dihabiskan, berapa jumlah undangan yang hadir serta berapa rol film, papan bunga yang hadir dan segala macam yang terkait dengan itu. Jarang sekali kita menilai suatu perhelatan dengan melihat hakikat dasar dan substansinya yang hakiki, yang adalah keberartian adat tersebut . Orang cenderung melihat keberhasilan suatu penyelenggaraan perhelatan berdasarkan berbagai atribut seperti yang disebut di atas tanpa ada pembatasan kemampuan.
Dalam banyak hal, dalam kondisi sekarang ini, dengan pergulatan yang rumit dengan waktu maka mustahil adat seperti ini dapat dipertahankan. Setiap orang akan menilai dirinya dengan waktu dan waktu berkaitan dengan produktivitas dan produktivitas bersangkut paut dengan disiplin kerja serta sejumlah materi yang akan diterima. Tidak ada suatu alasan yang menyebutkan bahwa adat tidak dapat disederhanakan. Hanya saja yang pertama dilakukan adalah merubah paradigma kita terhadap substansi adat itu, sekalian dengan berbagai pertimbangan rasional seperti waktu.
Oleh karena adat adalah hasil konstruksi pemikiran, maka dampak langsung yang diterima pun adalah kepuasan pikiran. Aspek lain adalah jika dikuantifikasikan dengan ekonomi, maka hal ini tidak memiliki korelasi langsung karena sebenarnya masing-masing penyelenggara perhelatan telah mempersiapkan sejumlah dana untuk perhelatan itu (terlepas dari mana sumbernya) sehingga sebelumnya ia telah memikirkan ke arah itu. Meski demikian, penyelenggaraan upacara adat yang menyita waktu berhari-hari lamanya, tetap saja menimbulkan permasalahan bagi orang lain dan dari sanalah paradigma pemikiran tentang adat bisa dimulai.
PENYEDERHANAAN PELAKSANAAN ADAT
Melihat dan mencermati tata laksana adat istiadat orang Batak dewasa ini, maka tidak menutup kemungkinan seandainya penyederhanaan ritual itu dilakukan. Hal seperti ini perlu dipertimbangkan mengingat aspek efisiensi dan efektivitas materi, dana dan waktu yang diperlukan untuk itu.
Kemungkinan orang akan menilai bahwa upaya penyederhanaan adat itu adalah tindakan menyimpang atau telah mencoba melakukan perlawanan terhadap warisan budaya leluhur atau malah dicap sebagai orang tak beradab. Adalah (alm) Amudi Pasaribu, mantan rektor salah satu PTS di Medan, yang mencoba melemparkan gagasan seperti itu. Namun, tampaknya gagasan itu belum membuahkan hasil karena semakin intensifnya orang Batak melakukan berbagai ritual-ritual adat. Dalam era kekinian, dimana setiap orang telah dibatasi oleh waktu maupun jarak maka tidaklah mungkin setiap pelaksanaan adat itu dapat dihadiri dengan intens apalagi ritual itu direncanakan dengan menyita waktu lama. Batasan waktu dan jarak seperti ini, menjadi persoalan utama dalam merencanakan sebuah perhelatan adat.
Dalam pandangan dunia Barat misalnya, waktu bagi mereka adalah uang. Bukan berarti melulu materi tetapi cenderung adalah disiplin kerja dan management waktu. Perspektif ini kian jelas dan nyata bagi kepribadian mereka sehingga ketika mereka melihat keadaan di dunia ketiga misalnya, yang tampak bagi mereka adalah bahwa kita lebih senang bermalas-malasan, mengutamakan kehidupan komunalistik, kurang memiliki orientasi ke depan dan jauh dari kehidupan mereka yang individualistis dan sangat menghargai waktu. Ada kalanya dalam beberapa gagasan penyederhanaan adat itu, pastilah banyak ditentang oleh pihak lain apalagi dengan kondisi masyarakat kita Indonesia yang komunalistis.
Dalam masyarakat Simalungun misalnya, melalui lembaga kerapatan adat yakni Partuha Maujana Simalungun telah merintis ke arah itu, sehingga beberapa bagian dalam peraturan adat telah disederhanakan, seperti bagian mangulosi, pembagian jambar (potongan daging), begitu pula dengan pembagian tuhor (mahar). Belum lagi dalam tata laksana perhelatannya yang lebih praktis seperti jamuan makan yang bukan lagi menggunakan piring dan cangkir, tetapi telah dibungkus sedemikian rupa sehingga berbagai tugas tertentu telah hilang sehingga penyelenggaraan perhelatan lebih ringkas dan praktis. Sehingga tidaklah berlebihan bahwa di antara seluruh etnik Batak, maka penyelenggaraan perhelatan adat Simalungun adalah paling singkat dan ringkas pelaksanaannya.
Sungguh pun terdapat penyederhanaan bagian adat dan pesta dalam adat Simalungun, namun tidak melahirkan pertentangan di kalangan pendukung kebudayaan itu. Hal ini dapat terwujud karena hal ihwal dalam implikasi penyederhanaan tersebut adalah dilakukan oleh para perintis penyederhanaan itu adalah agen penyerderhanaan tadi. Dengan begitu, masyarakat pun dapat menilai bahwa penyederhanaan itu dilakukan untuk efisiensi dan efektivitas waktu, materi dan tenaga.
Dengan demikian, adat, sebagai sebuah kerangka pemikiran tidak tertutup untuk disederhanakan sepanjang tidak mengubah substansinya. Adalah benar bahwa Adat do nabalga, adat do na gelleng (besar kecilnya adat adalah tetap adat). Hanya dengan cara seperti itulah, maka upaya kita untuk menyederhanakan adat itu dapat dilakukan. Disamping itu, penting pula bagi kita untuk memikirkan faktor lain seperti waktu orang lain yang kita undang, pun waktu kita sebagai penyelenggara perhelatan. Semoga!
Penulis: Pengamat Pendidikan dan Pembangunan Sosial Direktur : Pusat Kajian Budaya dan Pengembangan Masyarakat Pedesaan (SIMETRI) (c)
Sumber : Harian SIB
[SB] Tags : -Ada 17 tanggapan untuk artikel “Penyederhanaan (Pelaksanaan) Adat, Perlukah?”
Silahkan memberikan tanggapan !
Artikel sebelumnya :
» » Bendera Livatech Masih Setengah Tiang
Artikel selanjutnya :
» » Sekjen HKBP Ajak Umat Hadiri Jubileum 50 Tahun CCA di Stadion Teladan


Pada tanggal 14 Maret 2007 jam 4:17 pm
Pada tanggal 4 April 2007 jam 3:14 pm
Pada tanggal 24 Mei 2007 jam 5:30 pm
Pada tanggal 13 Juli 2007 jam 5:03 pm
Pada tanggal 20 Agustus 2007 jam 2:41 am
Pada tanggal 10 September 2007 jam 3:09 pm
Pada tanggal 17 Desember 2007 jam 8:05 pm
Pada tanggal 8 Januari 2008 jam 11:31 pm
Pada tanggal 15 Januari 2008 jam 12:54 pm
Pada tanggal 1 Februari 2008 jam 7:38 pm
Pada tanggal 31 Maret 2008 jam 3:28 pm
Pada tanggal 20 Mei 2008 jam 10:38 pm
Pada tanggal 17 Juli 2008 jam 12:47 am
Pada tanggal 7 Agustus 2008 jam 2:15 pm
Pada tanggal 7 November 2008 jam 10:06 am
Pada tanggal 17 Desember 2008 jam 11:54 am
Pada tanggal 21 Desember 2008 jam 12:51 am