Wartawan Harus Menghormati Etika Profesinya
Hari kedua rapat koordinasi (Rakor) Humas di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) kemarin diisi pembekalan pengetahuan, seputar pola kerja media massa. Mulai dari pembuatan berita, interaksi pers terhadap pemerintah dan masyarakat, kode etik jurnalis, dan ombudsman.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 Wita hingga sore hari di ruang serbaguna Kantor Bupati Kukar, menampilkan 5 narasumber dari Surat Kabar Harian (SKH) Kaltim Post. Yaitu Redaktur Pelaksana (Waredpel) Haerul Akbar dengan judul makalah Anda Diam Orang Lain Memetik. Kemudian, Kepala Badan Kajian dan Litbang Kaltim Post Sofyan Masykur menyajikan materi Kode Etik dan Ombudsman. Dilanjutkan dengan materi Foto dan Perwajahan yang disampaikan Kepala Divisi Kreatif Agus Dwi Wahyudi.
Setelah santap siang, giliran Redaktur Pelaksana (Redpel) Kaltim Post Sumurung Basa Silaban menyajikan materi tentang Bagaimana Menulis Berita?. Terakhir, Kepala Badan Diklat Wartawan Kaltim Post H Syafril Teha Noer menyajikan materi tentang Jurnalisme Humas. Sajian sejumlah materi tersebut sebenarnya belum cukup untuk mengupas tuntas persoalan kehumasan, kaitannya dengan peran pers.
Namun, setidaknya hal tersebut bisa memberikan tambahan pengetahuan dalam memahami lingkup kerja kehumasan, khususnya yang berkaitan dengan pers atau media massa. Dalam paparannya, Haerul Akbar lebih banyak menjelaskan cara yang seharusnya dilakukan pejabat menghadapi wartawan. Selama ini, ada kesan wartawan menemui pejabat untuk minta uang.
“Padahal tidak demikian. Wartawan yang benar-benar wartawan, pasti tujuannya cari berita dan pejabat mesti melayani. Kalau menghindar, orang lain akan berbicara dan tidak menguntungkan pejabat yang bersangkutan,” kata Haerul, seraya membeberkan beberapa contoh.
Diakui dewasa ini, memang ada oknum sering berbuat tidak sesuai kaidah pers. Satu yang berbuat dan menghancurkan nama baik insan pers. Haerul mengisyaratkan kepada pejabat agar tidak melayani pihak yang menggunakan dalih profesi pers untuk kepentingan tertentu, yang tidak sesuai kode etik jurnalis.
Profesionalisme wartawan diukur sejauh mana yang bersangkutan menaati dan menghormati etika profesinya. “Seorang wartawan harus memiliki standar kompetensi dan memiliki wadah sesuai standardisasi organisasi kewartawanan,” kata Sofyan Masykur.
Sumber : (kri) Kaltim Post, Tenggarong
[SB] Tags : -Artikel sebelumnya :
» » Ganti Rugi Proyek Flyover Amplas Senilai Rp 9 Miliar Terealisir
Artikel selanjutnya :
» » Bakti Sosial Partai Demokrat di Daerah Pinggiran


Silahkan memberikan tanggapan !