Kejaksaan Negeri Depok diminta segera menuntaskan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang sudah memvonis 17 terpidana kasus korupsi APBD Depok 2002. Putusan PT Jabar itu disebutkan sudah masuk ke Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kasus korupsi APBD Depok 2002 senilai Rp 7,35 miliar itu melibatkan 17 anggota DPRD. Beberapa di antaranya hingga kini masih ada yang menjabat sebagai wakil rakyat di DPRD Depok periode 2004-2009.
Koordinator Koalisi Masyarakat Depok untuk Anti Korupsi (Komdak), Roy Prygina hari Rabu (20/9) siang mengungkapkan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu Kamis (21/9) besok akan melakukan long-march dari pertigaan Jalan Siliwangi-Jalan Margonda menuju gedung Kajari.
“Kami minta Kajari Depok mengeluarkan rekomendasi penangkapan dan penahanan ke PN Cibinong agar 17 terpidana itu segera dipenjara. Vonis PT Jabar terhadap 17 terpidana itu masing-masing selama satu tahun penjara. Namun dendanya bervariasi.
Dalam putusan banding PT Jabar tersebut, tiga mantan pimpinan DPRD diminta membayar uang pengganti. Mantan Ketua DPRD Sutadi diharuskan membayar Rp 386,9 juta, Naming Bothin (sekarang Ketua DPRD) Rp 378,6 juta dan M Hasbullah Rahmad (sekarang Ketua Badan Kehormatan DPRD) Rp 378,9 juta.
Terpidana lainnya yang juga diminta mengembalikan uang negara yang dikorupsi adalah Bambang Sutopo (Rp 292,9 juta), Bambang Prihanto (Rp 177,9 juta), Mazhab HM (Rp 331,9 juta), Mansyuria (Rp 176,8 juta), Rafi Ahmad (Rp 396,7 juta), Machruf Aman (Rp 210 juta).
Selain itu, Ratna Nuriana (Rp 172,7 juta), Sasono (Rp 165,9 juta), Damanhuri (Rp 179,4 juta), Kusdiharto(Rp 202,3 juta), Hiras Tony Hutapea (Rp 278,7 juta), Agus Sutondo (Rp 176,4 juta), Christian Silaban (Rp 165,1 juta), Haryono (Rp 178 juta).
Sumber : (R Adhi Kusumaputra) Kompas Cyber Media, Depok
[SB] Tags : Cristian Poltak Selamat Silaban, Desa Silaban, Kompas Cyber MediaArtikel sebelumnya :
» » TNI-AD Bukan Lapangan Pekerjaan Tetapi Pengabdian Bhayangkari Negara
Artikel selanjutnya :
» » Banding 17 terpidana korupsi DPRD Depok - Cibinong kirim pembela berkas


Silahkan memberikan tanggapan !