Beberapa pengusaha Cina yang bermitra dengan pebisnis Medan di antaranya pabrik seng PT Intan — sangat berminat mengekspansi timah hitam yang terdapat di Dusun Sinar Pagi Desa Pamah Kecamatan Tanah Pinem. Kualitasnya dinilai sangat bagus. Sample material itu kabarnya sudah ada yang dikirim ke RRC. Demikian dikatakan Bupati Dairi DR Master Parulian Tumanggor saat observasi batuan mineral tersebut, Rabu (5/4).
Selain investor asing, beberapa warga Jakarta di antaranya Robert Nyo dan Penasehat Presiden TB Silalahi mengutarakan hasrat serupa. Kelihatannya, timah hitam Sinar Pagi itu sudah populer sebab pengusaha Kanada acapkali menghubunginya untuk mendapatkan data akurat seputar deposit dimaksud. Yang pasti, kata Tumanggor, pengusaha Medan banyak menampung. Dibeli seharga Rp 1800 per kilogram.
Namun demikian, kata Tumanggor didampingi Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup Ir Sahala Tua Manik dan Kepala Dinas Kehutanan Ir Tahan Tobing, permintaan itu masih sulit dipenuhi. Pasalnya, kawasan sumber daya alam itu adalah bagian dari kontrak karya PT Dairi Prima Mineral. Tidak mungkin izin serupa terbit dalam satu lokasi.
Sementara itu, warga setempat membenarkan, beberapa tahun terdahulu, bebatuan itu sempat dipasarkan melalui pedagang pengumpul. Mereka menjual seharga Rp 300 per kilogram dengan letak barang di pinggir jalan umum. Dari dusun itu, mineral itu diangkut ke Sidikalang selanjutnya ke Medan. Pedagang lainnya berupaya menghilangkan alibi petugas dengan memilih route Tigalingga-Kutabuluh-Kabanjahe-Medan. Eksploitasi itu berhenti seiring duduknya Presiden SBY. Kini, banyak tumpukan berserakan di sepanjang jalan. Ironisnya, timah tersebut berhamburan di badan jalan mirip pengganti batu padas. Mahal tapi tak punya nilai ekonomi. Diungkapkan penduduk, beberapa rekan mereka sempat ditahan Polres Dairi atas kasus illegal mining. Setidaknya, 300 ton barang sudah diuangkan.
Timah itu berwarna hitam mengkilat. Banyak didapati di permukaan tanah sehingga tidak sukar mencarinya. Persoalan yang dihadapi adalah batu itu sangat keras. Payah dipecahkan, bahkan martil dan linggis pun patah. Sedang per hari, maksimal tergali sebanyak 30 kilogram. Biar kecil tetapi timbangannya amat padat, kata Sarohan Silaban.
Leonard Samosir Ketua DPRD Dairi mengaku sangat prihatin atas pembatasan pengelolaan kekayaan bumi itu. Menurutnya, walaupun areal itu merupakan bagian kontrak karya PT DPM tetapi secara logika, kurang tepat bila masyarakat yang berdomisili di sana juga tak dibenarkan mengutip batuan timah yang sudah di depan mata. Toh bila dibiarkan akan terbawa aliran air hujan atau proses lainnya.
Sehubungan itu, Tumanggor dan Leo mengatakan, akan mencari payung hukum guna memberi kesejahteraan kepada masyarakat. Langkah awal yang mungkin ditempuh adalah pelepasan sebagian daerah kontrak karya kepada pemerintah pusat. Kemudian, pusat menyerahkan kepada kabupaten. Selanjutnya, masyarakat melalui badan usaha semisal koperasi mengajukan izin kepada bupati. Pengambilan itu, kata Tumanggor hanya dengan batas tertentu misalkan maksimal 1,5 meter dari permukaan tanah.
Site manager PT DPM ditemui di Sidikalang membenarkan lahan kontrak karya tersebut. Pihaknya kini tengah melakukan eksplorasi di sana. Seputar apakah boleh penduduk mengutip timah di permukaan tanah, kata Bruce, tentu tidak terlepas dari undang-undang. Kemungkinan pelepasan lokasi, masih harus menunggu hasil penelitian. Jika depositnya kurang prospektif, bisa saja dikembalikan ke pemerintah pusat.
Seiring mengemukanya potensi timah itu, masyarakat Sinar pagi diinformasikan kini sering didatangi oknum yang mengaku punya izin operasional. Mereka diminta menandatangani surat guna pendirian koperasi. Yang pasti, tidak ada izin di sini kecuali PT DPM, tandas Tumanggor.
Sumber : (D12/m) Harian SIB, Sidikkalang
Ada 36 tanggapan untuk artikel “Pengusaha Cina Lirik Timah Hitam Sinar Pagi Dairi”
Silahkan memberikan tanggapan !
Artikel sebelumnya :
» » Sejak Kabupaten Humbahas Berdiri Belum Terlihat Perubahan Peningkatan Pembangunan
Artikel selanjutnya :
» » Etnis Pakpak Selayang Pandang

Pada tanggal 12 April 2006 jam 2:14 pm
Pada tanggal 20 April 2006 jam 2:53 pm
Pada tanggal 2 Mei 2006 jam 6:47 pm
Pada tanggal 18 Mei 2006 jam 8:55 pm
Pada tanggal 15 Agustus 2006 jam 2:41 pm
Pada tanggal 8 November 2006 jam 4:03 pm
Pada tanggal 7 Maret 2007 jam 7:12 pm
Pada tanggal 10 Maret 2007 jam 8:33 am
Pada tanggal 22 Maret 2007 jam 3:04 pm
Pada tanggal 6 April 2007 jam 9:51 am
Pada tanggal 4 Mei 2007 jam 11:53 pm
Pada tanggal 20 Mei 2007 jam 5:33 pm
Pada tanggal 28 Mei 2007 jam 12:29 am
Pada tanggal 30 Mei 2007 jam 3:58 pm
Pada tanggal 3 Agustus 2007 jam 12:46 am
Pada tanggal 26 Oktober 2007 jam 12:50 pm
Pada tanggal 31 Oktober 2007 jam 11:10 am
Pada tanggal 2 November 2007 jam 12:02 pm
Pada tanggal 9 November 2007 jam 7:37 pm
Pada tanggal 9 November 2007 jam 7:38 pm
Pada tanggal 16 November 2007 jam 8:10 pm
Pada tanggal 21 November 2007 jam 10:14 pm
Pada tanggal 26 November 2007 jam 5:23 pm
Pada tanggal 4 Desember 2007 jam 6:39 pm
Pada tanggal 10 Desember 2007 jam 10:31 pm
Pada tanggal 13 Desember 2007 jam 3:22 pm
Pada tanggal 16 Desember 2007 jam 3:57 pm
Pada tanggal 17 Desember 2007 jam 7:56 am
Pada tanggal 19 Desember 2007 jam 11:12 pm
Pada tanggal 10 Januari 2008 jam 10:17 am
Pada tanggal 10 Januari 2008 jam 10:20 am
Pada tanggal 21 Februari 2008 jam 1:30 pm
Pada tanggal 15 April 2008 jam 8:40 am
Pada tanggal 2 Mei 2008 jam 9:01 pm
Pada tanggal 28 Mei 2008 jam 10:04 pm
Pada tanggal 3 Juni 2008 jam 6:49 pm