Tiga orang tersangka anggota sindikat pengedar ganja ditangkap Polsek Bantar Gebang Kota Bekasi. Ketiga tersangka yang sudah merupakan target operasi (TO) kepolisian, ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat soal tindak tanduk mereka. Dari tangan mereka, polisi menyita satu kilogram daun ganja kering yang siap diedarkan.
Ketiga tersangka, Ending Suganda (25), Norton (26) dan Lukman (23), adalah warga Bekasi. Menurut Kanit Reserse Kriminal Polsek Bantar Gebang Inspektur Satu JM Silaban, Jumat (3/2), penangkapan terhadap ketiga sindikat pengedar ganja ini bermula ketika anggotanya menangkap Ending di daerah Kelurahan Pedurenan Bantar Gebang. Dari sana kemudian polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya.
Sumber : (jon) Suara Pembaruan, Bekasi
[SB] Tags : Bekasi, Iptu. J.M. Silaban, Suara PembaruanArtikel sebelumnya :
» » Infrastruktur Pengadilan Perlu Dibenahi
Artikel selanjutnya :
» » Sembuh Satu, Tumbuh Seribu


Silahkan memberikan tanggapan !